Siang Ini Sidang Perdana Praperadilan SP3 Sjamsul Nursalim Digelar, Boyamin Optimis Menang

Siang Ini Sidang Perdana Praperadilan SP3 Sjamsul Nursalim Digelar, Boyamin Optimis Menang

Editor: Hari Susmayanti
Boyamin
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin.(BOYAMIN) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Keputusan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan tersangka Sjamsul Nursalim digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki).

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Maki tersebut rencananya akan digelar pada Senin (7/6/2021) hari ini di PN Jakarta Selatan.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar pada 11 Mei 2021.

Adapun surat gugatan praperadilan itu bernomor 53/Pid.Pra/2021/PN JKT. SEL.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berharap pihak KPK menghadiri sidang perdana itu sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang berlangsung.

"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum.

Dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," tutur Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Boyamin Saiman Minta Aziz Syamsuddin Kooperatif

Boyamin optimis bahwa pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan ini.

Pasalnya, hukum di Indonesia tidak menganut putusan seseorang lantas menjadi dasar pemberhentian perkara orang lain atau yurisprodensi.

"Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK," ucap Boyamin.

Adapun, KPK memutuskan untuk mengeluarkan SP3 atas dua tersangka kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim pada 1 April lalu.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penerbitan SP3 pada dua tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ali menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa tindakan terpidana BLBI dan Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafrudin Arsyad Tumenggung, bukan merupakan tindak pidana.

Maka dengan putusan itu, Syafrudin bebas dari jeratan hukum.

Dengan keputusan itu, KPK menerbitkan SP3 untuk Sjamsul dan Itjih Nursalim karena tindakan keduanya dilakukan dalam rangkaian peristiwa yang sama dalam perkara BLBI.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat Praperadilan, MAKI Berharap KPK Jelaskan soal SP3 ke Sjamsul Nursalim

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved