Alasan Arab Saudi Belum Umumkan Teknis Operasional Haji 1442 H

Mutasi virus covid-19, kelangkaan vaksin, dan perkembangan wabah Covid-19 menjadi alasan Saudi belum mengumumkan mekanisme penyelenggaraan

Editor: Iwan Al Khasni
STR / AFP
Gambar ini diambil pada 24 Mei 2020 pada awal Idul Fitri menunjukkan pemandangan udara Masjidil Haram dan Ka'bah di pusat Arab Saudi Kota suci Mekah. 

Tribunjogja.com Indonesia -- Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.

Ada beberapa pertimbangan pemerintah memutuskan membatalkan haji.

Disisi lain konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengungkapkan berdasarkan penjelasan yang disampaikan Plt Menteri Media/Penerangan Saudi Mr. Majid bin Abdullah Al-Qashabi, mutasi virus Covid-19 dan kelangkaan vaksin menjadi salah satu alasannya.

"Mutasi virus covid-19, kelangkaan vaksin, dan perkembangan wabah Covid-19 menjadi alasan Saudi belum mengumumkan mekanisme penyelenggaraan haji tahun ini," jelas Endang melalui pesan singkat, Minggu (6/6/2021) dilansir Tribunjogja.com dari laman Kemenag.go.id

"Plt Menteri memang secara berkala memberikan penjelasan melalui konferensi pres terkait perkembangan Covid-19. Dan penjelasan tentang alasan belum umumkan teknis operasional haji disampaikan dalam konferensi pers hari ini," sambungnya.

Endang mengatakan, penjelasan Saudi ini mengkonfirmasi pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers pada 3 Juni 2021, bahwa sampai saat ini belum ada informasi resmi apapun dari Saudi terkait operasional haji.

"Indonesia sudah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah tahun ini. Keputusan itu diambil setelah proses persiapan dan diplomasi panjang. Faktanya, pandemi global masih belum terkendali dan Saudi juga tak kunjung beri informasi," tandasnya.

Kementerian Agama sudah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Pada KMA itu disebutkan calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat (4/6/2021) dikutip Tribunjogja.com dari laman Kemenag.go.id.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan.

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Ramadan. ( */kemenag)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved