Dalam Hitungan Hari, Jerinx Akan Bebas dari Penjara, Ini Kegiatan Perdana yang Dilakukan

Dalam Hitungan Hari, Jerinx Akan Bebas dari Penjara, Ini Kegiatan Perdana yang Dilakukan

Editor: Hari Susmayanti
tangkap layar youtube PN Denpasar
Jerinx SID dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang, Selasa (3/11/2020). Jaksa mementahkan pembelaan Jerinx SID dan menilai perbuatan baiknya tak sebanding dengan dampak unggahannya. 

TRIBUNJOGJA.COM, DENPASAR - Dalam hitungan hari, Jerinx SID atau I Gede Astina akan bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman 10 bulan penjara atas unggahannya di Instagram.

Jerinx diperkirakan akan menghirup udara bebas pada 11 atau 12 Juni mendatang.

Drummer grup band Superman is Dead tersebut sebelumnya sudah ditahan sejak 12 Agustus 2020.

Ia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider satu bulan.

Jerinx telah membayar denda sebesar Rp 10 juta.

Pembayaran dilakukan langsung oleh tim kuasa hukumnya pada Rabu (2/6/2021).

Setelah bebas, Jerinx sudah menyiapkan agenda perdana yang akan dilakukan.

Rencananya, Jerinx akan melakukan ritual pembersihan diri atau melukat menurut agama Hindu.

"Menurut pihak keluarga, mereka menyatakan saat (Jerinx) bebas yang pertama dilakukan adalah melukat bersama," kata penasihat hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Denpasar, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Sampai di Rumah, Choirudin Kaget Jenazah Bayi yang Dilahirkan Istrinya Tiba-tiba Hilang

Gendo menuturkan, ritual melukat dilakukan karena orangtua Jerinx juga seorang sulinggih atau pendeta Hindu.

Ia juga belum menentukan lokasi Jerinx melukat nanti.

"Setelah itu kami belum tahu apa rencana Jerinx selanjutnya. Tapi yang pertama, keluar dari Lapas nanti adalah melukat," kata dia.

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.

Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai "kacung" Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19," tulis Jerinx dalam akun Instagramnya.

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ia lalu divonis kurungan penjara 1 tahun 2 Bulan penjara. Perjalanan kasus Jerinx ternyata berlanjut ke tingkat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak permohonan kasasi dari kedua belah pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pemohon kasasi I dan kuasa hukum Jerinx sebagai pemohon kasasi II.

Personel grup band Superman is Dead (SID) itu akhirnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan. Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kegiatan Pertama Jerinx Usai Bebas dari Bui: Akan Lakukan Ritual Pembersihan Diri

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved