VIRAL Sopir Angkot Nyetir Ugal-ugalan hingga Tabrak Beberapa Pemotor, Satu Korban Meninggal Dunia

sopir angkot tersebut sudah diamankan oleh pihak Polsek Baleendah saat itu dan sudah ditangani oleh Unit Lakalantas Polresta Bandung

Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi 

Ancaman hukuman menurut Pasal 310, kata Hendra, 6 tahun penjara, sedangkan menurut Pasal 312 tiga tahun penjara.

"Jadi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Hari ini sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.

Menutut Hendra, saat kejadian memang ada indikasi, pelaku dalam pengaruh minuman keras.

"Kami sedang melakukan pengecekan dan hasilnya masih menunggu dari laboratorium," katanya.

ilustrasi
ilustrasi ()

Hendra mengungkapkan, kondisi sopir tersebut sekarang sudah dalam keadaan baik, bisa berkomunikasi dengan lancar.

"Artinya, yang terjadi persekusi saat itu tak mengancam nyawa, kondisinya baik saat ini," ujar Hendra.

Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, kata Hendra, pada awalnya adalah angkot tersebut berserempetan dengan truk.

"Akibat penasaran atau marah, akhirnya dia balik mengejar truk tersebut, yang terjadi adalah beberapa kali senggolan, termasuk tabrakan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sopir Angkot Maut Baleendah Viral, Kini Sudah Resmi Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Bui

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved