FAKTA Terkini Proyek Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo Wilayah Klaten

Proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo di wilayah Klaten terus berlanjut i dua desa itu terdapat 51 bidang tanah yang dimusyawarahkan oleh Badan

Tayang:
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Iwan Al Khasni
google.com
Peta Ilustrasi segitiga emas tiga kota Yogyakarta-Solo-Semarang yang akan dihubungkan Jalur Tol 

Tribunjogja.com Yogyakarta -- Proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo di wilayah Klaten terus berlanjut.

Kabar terakhir, musyawarah ganti kerugian jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten berlanjut di Desa Jungkare dan Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom, Jumat (28/5/2021).

Sebanyak 436 bidang tanah kas desa yang tersebar di 50 desa kelurahan di Kabupaten Klaten terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo.
Sebanyak 436 bidang tanah kas desa yang tersebar di 50 desa kelurahan di Kabupaten Klaten terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo. (Jasa Marga)

Di dua desa itu terdapat 51 bidang tanah yang dimusyawarahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten bersama Satker PPK Tol Yogyakarta-Solo dan warga yang terdampak.

"Hari ini kita kembali lakukan musyawarah di dua desa yakni Desa Jungkare dan Desa Kadirejo yang mana pelaksanaan musyawarahnya kita pusatkan di Desa Jungkare," ujar Kepala BPN Klaten, Agung Taufik Hidayat saat ditemui di sela-sela kegiatan tersebut.

Jalur Tol Yogyakarta-SOlo Wilayah Klaten
Jalur Tol Yogyakarta-SOlo Wilayah Klaten (Google)

Ia mengatakan, saat musyawarah tersebut pemilik bidang tanah menyepakati bentuk ganti kerugian di dua desa tersebut sama dengan desa-desa lainnya, yakni berupa uang pengganti.

"Alhamdulillah, saat musyawarah warga sepakat bentuk ganti kerugian berupa uang pengganti dan 51 pemilik bidang tanah ini sepakat semua," ucapnya.

Ia mengatakan, setelah musyawarah disepakati, nantinya pihaknya segera mengirimkan betkas pemilik bidang tanah tersebut ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pencairan uang ganti kerugian.

Sementara itu, Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta Solo, Christian Nugroho mengatakan jika nilai 51 bidang tanah di dua desa itu sebesar Rp51 miliar.

"Nominal 51 bidang tanah di dua desa ini sekitar Rp51 miliar dengan rincian Desa Kadirejo Rp30 miliar dan Desa Jungkare Rp21 miliar," ucapnya.

Menurutnya, sejauh ini musyawarah ganti kerugian tanah terdampak tol Yogyakarya-Solo di Kabupaten Klaten berjalan cukup lancar.

"Sejauh ini lancar tidak ada kendala, bahkan di Desa Polan sudah kita bayarkan 100 persen ganti kerugiannya," katanya.

Seorang warga yang tanahnya terdampak tol di Desa Jungkare, Kecamatan Karanganom, Abdul Rojim (50) mengaki setuju dengan musyawarah ganti kerugian yang diusulkan.

"Saya setuju, tanah saya yang kena itu lahan persawahan seluas 832 meter persegi. Tadi nominal permeternya Rp729 ribu per meternya," ucapnya.

Ia mengatakan, nantinya jika uang ganti rugi tol cair dirinya bakal membeli tanah lagi untuk lahan persawahan.

"Nanti beli di daerah sini lagi, beli tanah lagi untuk sawah," ucapnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved