PPDB 2021/2022 Akan Segera Dibuka, Lembaga Ombudsman DI Yogyakarta Soroti Tiga Hal Ini
Lembaga Ombudsman (LO) DIY menyoroti tiga hal yang perlu diperhatikan pemangku kebijakan agar pelaksanaan PPDB di wilayah ini dapat berjalan kondusif.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 akan segera dibuka pada akhir Juni 2021.
Lembaga Ombudsman (LO) DIY menyoroti tiga hal yang perlu diperhatikan pemangku kebijakan agar pelaksanaan PPDB di wilayah ini dapat berjalan kondusif.
Ketua LO DIY, Suryawan Raharjo menuturkan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY maupun Disdikpora di tingkat kabupaten kota diharapkan dapat memberikan informasi yang tuntas terkait pelaksanaan seleksi PPDB.
Baca juga: Konsumsi Pertamax dan Pertamax Turbo Meningkat saat Ramadan 2021
"Sehingga informasi tersampaikan kepada masyarakat, khususnya ortu yang putra-putrinya akan melanjutkan pendidikan jenjang berikutnya," ungkap Suryawan usai mengikuti kegiatan, Selasa (25/5/2021).
"Mestinya ada informasi lewat kanal media khususnya dengan rekan media," tambahnya.
Sekolah-sekolah juga didorong untuk membentuk unit khusus yang bertugas memberikan informasi terkait teknis pelaksanaan PPDB.
Pasalnya, menurut amatan Suryawan, orang tua yang kebingungan biasanya akan bertanya langsung kepada pihak sekolah jika kesulitan memahami teknis pelaksanaan PPDB.
"Acapkali sekolah itu masih kurang memahami teknis PPD dan belum ada petugas atau unit yang definitif untuk menerima pertanyaan," jelasnya.
Kedua, Suryawan meminta Disdikpora untuk memperhatikan kesiapan sistem aplikasi dan jaringan internet pada PPDB tahun ini.
Pasalnya, saat ini masih di tengah situasi pandemi Covid-19. Sehingga proses seleksi PPDB sebagian besar akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital.
"Kalau tahun 2020 dulu kan masih datang langsung ke dinas untuk penilaian prestasi. Sekarang lewat otoritas jaringan dan aplikasi. Pernik-pernik aplikasi itu juga perlu dicermati," paparnya.
Terakhir, Disdikpora juga perlu menaruh perhatian terhadap siswa yang masuk melalui jalur afirmasi.
Untuk diketahui, jalur afirmasi adalah seleksi PPDB berdasarkan status perekonomian keluarga peserta didik.
Jalur afirmasi memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.
Baca juga: Musisi Kulon Progo Raih Juara Harapan II Lomba Karya Anak Komunitas Yang Digelar Kemenparekraf
Mereka yang mendaftar jalur afirmasi perlu dilakukan pencermatan.
Jangan sampai siswa yang kurang mampu dari segi ekonomi ditolak hanya karena hal-hal yang bersifat prosedural.
"Karena sekarang ini pandemi, mungkin ada masyarakat yang situasi ekonominya menurun sehingga perlu dicermati. Jangan semata-mata bicara prosedural, tapi bisa lihat dulu situasinya," tandasnya. (tro)