Pendaftaran CPNS 2021

Selain Jalur Reguler, Ini Dia Tiga Formasi Khusus yang Bisa Anda Ikuti untuk Seleksi CPNS/PPPK 2021

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka pada 31 Mei hingga 21

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Update informasi CPNS / PPPK 2021 

TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka pada 31 Mei hingga 21 Juni mendatang.

Seperti di tahun 2019, pemerintah memberikan kesempatan khusus pada putra dan putri bangsa Indonesia untuk bergabung menjadi bagian dari pemerintahan.

Ada banyak benefit yang bisa Anda dapatkan jika menjadi PNS maupun PPPK.

Salah satunya adalah gaji yang tetap dan tunjangan yang memadai.

Ilustrasi - Persyaratan dan Alokasi untuk Seleksi CPNS dan PPPK
Ilustrasi - Persyaratan dan Alokasi untuk Seleksi CPNS dan PPPK (tribunwow)

Tidak heran, orang yang berminat untuk masuk PNS cukup banyak.

Kali ini, Tribun Jogja akan membahas terkait formasi khusus yang dibuka di seleksi CPNS.

Simak formasi khususnya, siapa tahu Anda tertarik untuk ikut.

Jenis Formasi Khusus CPNS: Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)

Formasi yang pertama ini ditujukan untuk lulusan perguruan tinggi yang mendapatkan predikat kelulusan cum laude.

Pemerintah membuka formasi khusus ini untuk mengapresiasi kinerja lulusan perguruan tinggi.

Pemerintah juga ingin menyaring lulusan terbaik dari setiap universitas di Indonesia agar dapat bekerja dan ikut membangun Indonesia melalui program PNS.

Formasi ini dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 atau S1.

Maka dari itu, formasi ini tidak termasuk untuk lulusan Diploma IV yang hampir sama dengan program Strata 1.

Namun, jangan khawatir, lulusan Diploma IV masih memiliki kesempatan yang sama besarnya melalui tes CPNS jalur umum yang akan diselenggarakan dari Mei hingga Juni tahun 2021.

Untuk penempatan pos dan formasinya sendiri mengikuti kebutuhan dan arahan dari masing-masing instansi terkait sesuai dengan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri.

Calon pelamar dalam formasi khusus ini adalah lulusan dari Perguruan Tinggi atau Universitas dalam negeri dengan predikat kelulusan cumlaude.

Pelamar juga berasal dari Perguruan Tinggi atau Universitas dengan akreditasi A / Unggul dan Program Studi dengan akreditasi A / Unggul di saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tercantum dalam lembar ijazah.

Sedangkan, untuk calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat ikut mendaftar formasi khusus dengan kategori lulus cumlaude setelah menyertakan penyetaraan ijazah dan surat keterangan.

Keterangan itu pernyataan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga: Tunggu Pengumuman Pendaftaran CPNS 2021? Simak Dulu Rincian Tukin Kelas Jabatan Kemenkumham

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Kemenkumham Buka Formasi Terbanyak, Tertarik?

Jenis Formasi Khusus CPNS: Disabilitas

Penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dengan calon pegawai negeri sipil berkondisi sehat melalui tes CPNS di tahun 2017.

Hal ini untuk mempersempit gap atau kesenjangan yang tercipta di kalangan pekerja.

Seperti pada formasi sebelumnya, setelah ditentukan masing-masing kebutuhan di tiap instansi terkait, selanjutnya akan dilakukan di SSACSN BKN.

Setelah itu, akan dicantumkan dalam pengumuman penerimaan calon pegawai negeri sipil di masing-masing instansi.

Calon pelamar diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas, dimana dalam surat tersebut menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasan dari calon pelamar.

Usia yang berlaku minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan yang diatur dalam Keppres Nomor 17/2019 berusia maksimal 40 tahun.

Jenis Formasi Khusus CPNS: Diaspora

Untuk formasi khusus CPNS terakhir yakni Diaspora, yakni diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia.

Selain itu, calon pelamar bekerja sebagai tenaga professional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat bekerja paling singkat selama dua tahun.

Formasi ini dikhususkan untuk jabatan Dosen, Perekayasa, Peneliti dan Analis Kebijakan.

Untuk posisi Peneliti, Dosen dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon pelamar dengan persyaratan pendidikan paling rendah lulusan Strata 2 atau S2.

Sedangkan untuk posisi Perekayasa dapat dilamar dengan persyaratan pendidikan paling rendah lulusan Strata 1 atau S1.

Untuk usia calon pelamar maksimal berusia 35 tahun saat melakukan pendaftaran.

Sedangkan untuk jenis jabatan Dosen, Peneliti dan Perekayasa dapat berusia maksimal 40 tahun saat mendaftar dengan syarat kualifikasi pendidikan Strata 3 atau S3, kecuali bagi pelamar Analis Kebijakan.

Saat mendaftar untuk formasi khusus, diharapkan para calon pelamar tidak sedang menempuh past doktoral yang dibiayai oleh pemerintah

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved