Oknum Jukir Liar Naikkan Tarif Parkir di Kota Yogyakarta, Komentar Dishub

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya mengantisipasi potensi kemunculan juru parkir (jukir) liar di wilayah Kota Yogyakarta

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Satreskrim Polresta Yogyakarta
bukti yang ditemukan polisi 

TRIBUNJOGJA.COM, Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya mengantisipasi potensi kemunculan juru parkir (jukir) liar di wilayah Kota Yogyakarta .

Terutama, selepas ditemukannya kasus jukir liar 'nuthuk' (baca: menaikkan harga-red) di sebelah timur kawasan Gembira Loka Zoo, atau Jalan Kebun Raya, Kota Yogyakarta.

Dari kasus itu aparat kepolisian mengamankan sedikitnya dua oknum jukir ke ranah hukum.

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz mengatakan, pihaknya mendorong para pengelola tempat khusus parkir (TKP) swasta, agar segera mengajukan perizinan.

Pasalnya, selama ini, masih banyak kesalahpahaman dari jukir terkait skema perizinan.

"Walaupun pengelola sudah bayar pajak parkir, itu bukan berarti izin. Tapi, memang sudah kewajiban. Yang pertama dilakukan adalah mengurus izinnya dulu. Persepsi mereka seperti itu, ya," terang Aziz, Kamis (20/5/21).

Walau begitu, ia mengatakan, dua TKP swasta di kawasan Gembira Loka Zoo yang terciduk aparat tersebut, langsung mengurus perizinan, setelah mendapat pemahaman dari Dishub.

Baca juga: Viral Karena Dikomplain Warga Soal Tarif Parkir Kebun Raya, 2 Jukir Asal Yogyakarta Dibekuk Polisi

Sehingga, ketika proses selesai, mereka boleh beroperasi kembali, dan statusnya sudah legal.

"Toh, sebenarnya mereka tidak buka setiap hari, ya, hanya Sabtu dan Minggu. Jadi, sambil menunggu proses izinnya, mereka juga sudah bayar denda di PN," cetusnya.

Aziz berharap, tindak pidana ringan yang dibarengi denda uang tunai sebesar Rp500 ribu tersebut, dapat memberikan efek jera pada pelaku parkir liar.

Apalagi, jika melihat kasus-kadus terdahulu, hukuman itu termasuk yang paling besar dan dianggap sudah cukup memberatkan pelaku.

"Terakhir sebelum pandemi itu ada, paling besar hanya Rp100 ribu, Rp150 ribu. Mereka berkeluh kesah, kok bisa dendanya sebesar itu. Tapi, kita sampaikan, maksimalnya Rp50 juta, atau kurungan tiga bulan," ungkapnya.

"Apalagi, tarif di Jalan Kebun Raya seharusnya progresif. Mereka keliru karena narik tarif flat di awal. Harusnya kan belakangan saat pengguna jasa sudah mau keluar. Format karcis juga kami minta agar diubah," imbuh Aziz.

Ia tidak menampik, selain di sekitaran Gembira Loka Zoo, masih ada beberapa titik yang berpotensi menjadi tempat beroperasinya pelaku parkir liar.

Khususnya, di kawasan premium yang menerapkan tarif progresif. Antara lain, sepanjang Jalan Urip Sumoharjo, atau Jalan Solo.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved