PPDB Online 2021
Berikut Jadwal dan Kuota PPDB 2021 SD-SMP di Kabupaten Sleman
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pembelajaran 2021/2022 tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD - SMP)
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pembelajaran 2021/2022 tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SD - SMP) di seluruh tanah air akan segera dibuka.
Di Kabupaten Sleman, PPDB SD - SMP ini rencananya akan mulai dibuka pada pertengahan bulan Juni mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Ery Widaryana mengatakan, PPDB untuk tingkat sekolah dasar di Kabupaten Sleman mulai dibuka tanggal 15 - 17 Juni 2021.
Sementara, tingkat SMP direncanakan mulai mendaftar pada 22 - 24 Juni 2021 dan diagendakan hampir serentak seluruh DIY.
Baca juga: Update COVID-19 DI Yogyakarta 21 Mei 2021, Bertambah 198 Kasus, Kasus Sembuh Tambah 263
Pendaftaran peserta didik baru nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021.
"Kami tetap pakai jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. Kami sesuaikan dengan Permen (peraturan menteri)," kata Ery, Jumat (21/5/2021).
Menurutnya, pendaftaran dengan menggunakan jalur zonasi untuk jenjang SD dan SMP ada sedikit perbedaan. Jalur zonasi SD menggunakan kewilayahan.
Ada zona 1, 2, 3 dan seterusnya. Sementara, jalur zonasi tingkat SMP mirip seperti tahun lalu, dibuat dengan zona wilayah dan zona radius.
Nantinya, zonasi wilayah akan melihat dan mempertimbangkan tingkat kepadatan penduduk, dan kondisi geografis di masing-masing sekolah. Sementara, zonasi radius berpedoman pada jarak dengan radius 300 meter maupun 600 meter. Artinya, siswa yang ada di radius tersebut maka dipastikan akan diterima.
"Zonasi SD basisnya padukuhan. Kalau SMP, basis utamanya kalurahan," kata dia.
Kuota
Ery mengatakan, hingga saat ini kuota PPDB SD- SMP di Bumi Sembada masih terus disempurnakan.
Namun demikian, sementara untuk jalur zonasi wilayah, menampung 75 persen.
Jalur afirmasi 20 persen dengan rincian afirmasi miskin 5 persen, dan afirmasi difabel 10 persen.
Jalur perpindahan orang tua 5 persen. Kemudian untuk jalur prestasi nantinya akan dimasukkan dalam jalur zonasi. Kata Ery, akan ada petunjuk teknis yang mengatur soal itu.