Kasus Kebocoran Soal ASPD di SMPN 4 Depok, Tim Adhoc Mulai Susun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan

Tim adhoc yang dibentuk oleh Pemkab Sleman, telah melakukan pemeriksaan, terhadap kepala sekolah, dan guru matematika.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus bocornya soal Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) 2021 di SMPN 4 Depok masih bergulir, dengan agenda menyusun akhir dan pemberian sanksi.

Tim adhoc yang dibentuk oleh Pemkab Sleman, telah melakukan pemeriksaan, terhadap kepala sekolah, dan guru matematika.

Saat ini, tim yang terdiri dari unsur BKPP, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan (Disdik) sedang menyusun laporan akhir hasil pemeriksaan. 

Laporan tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, sebagai bahan pertimbangan penetapan sanksi.

Baca juga: Sandiaga Uno Dorong Pelaku Parekraf di Sleman Punya Ketrampilan Baru Melalui Digitalisasi dan Prokes

Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan tersebut. 

"Laporan akhir masih disusun. Saya belum dapat laporan. Tapi, intinya pasti ada punishment," kata dia, Kamis (20/5/2021). 

Menurutnya, punishment atau sanksi bakal tetap diberikan.

Sebab, membocorkan soal dianggap sebagai sebuah kesalahan.

Meskipun, tim pencari fakta (TPF) dari Pemerintah Provinsi DIY menyebutkan, dalam pengusutan kasus tersebut, tidak ada unsur kesengajaan. 

Adapun sanksi terberat yang mungkin diberikan, menurut Harda adalah melepas jabatan.

Saat ini, status keduanya (Kepala Sekolah dan guru) telah dinonaktifkan.

"Paling berat lepas jabatan. Aturannya, kalau dipecat kan tidak memungkinkan," ujar dia. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman Priyo Handoyo mengatakan, pihaknya masuk dalam bagian tim adhoc untuk mengusut dugaan kebocoran soal ASPD.

Bersama Dinas Pendidikan, sebelumnya sudah melakukan pemanggilan. Kini, memasuki proses penyusunan laporan akhir hasil pemeriksaan, kata dia, ada ditangan Inspektorat. 

"Kita menjadi tim adhoc, tapi leading-nya ada di inspektorat. Penyusunan laporan akhir, ada di sana," ujar Priyo. 

Baca juga: Cerita Pelaku Ekonomi Kreatif Yogyakarta Berjuang di Tengah Pandemi : 6 Bulan Tanpa Pendapatan

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sleman, Heri Dwi Kuryanto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah dan guru matematika SMPN 4 Depok.

Heri yang juga sebagai ketua badan adhoc juga sudah mendalami informasi dari TPF dan Disdik Sleman.

Apakah kebocoran soal itu disengaja atau tidak. Semua digali.

Selanjutnya, dilakukan penyusunan laporan akhir pemeriksaan.

"Hasilnya bisa diketahui mungkin akhir Mei ini," ujar dia. 

Semua sanksi disiplin menurutnya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

Heri mengaku sangat hati-hati menangani kasus tersebut. Bahkan, seandainya nanti laporan hasil pemeriksaan oleh Bupati diminta untuk dikaji ulang, maka akan digali lagi. 

"Memberi sanksi penjatuhan hukuman disiplin harus hati-hati, bukan target cepet. Kita pengen mengungkap fakta yang sebenarnya," kata dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved