Hari Ini Vaksinasi Gotong Royong Mulai Digelar, Berikut Daftar Harga dan Vaksin yang Digunakan

Pengadaan vaksinasi gotong royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, dan dimulai hari ini, Senin 17 Mei 2021

Editor: Muhammad Fatoni
freepik
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah menjadwalkan pelaksanaan program vaksinasi gotong royong pada hari ini, Senin (17/5/2021).

Pengadaan vaksinasi gotong royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam Permenkes itu, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Oleh karena itu, penerima program vaksinasi gotong royong tidak dipungut bayaran atau gratis.

Jenis vaksin yang digunakan

Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir, mengatakan saat ini ada dua jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi gotong royong.

"Jenis vaksin yang akan digunakan dalam vaksin gotong royong yakni akan dimulai dengan vaksin Sinopharm," ujar Honesti saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/5/2021).

"Rencana ada vaksin CanSino juga," lanjut dia.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Senin 17 Mei 2021 Pagi Ini: Kasus Baru Bertambah 3.080, Berikut Peta Sebarannya

Baca juga: Kabar Terbaru Jumlah Pasien Covid-19 Yogyakarta Termasuk Klaster Wirobrajan

Honesti menyebutkan, prosedur penyuntikan vaksin gotong royong juga dilakukan sebanyak dua kali dengan jeda waktu tertentu.

Penerima vaksin gotong royong juga bakal mendapatkan jenis vaksin yang sama pada penyuntikan pertama dan kedua.

"Untuk vaksin dengan dua dosis per orang, vaksin kesatu dan kedua harus sama," ujar Honesti.

Vaksin Sinopharm

Vaksin Covid-19 Sinopharm
Vaksin Covid-19 Sinopharm (dok.istimewa)

Vaksin Sinopharm merupakan vaksin berjenis inactivated vaccine yang disebut SARS-CoV-2 Vaccine (Vero Cell).

Vaksin ini menggunakan partikel virus yang dimatikan untuk mengekspos sistem kekebalan terhadap virus, tanpa mengambil risiko respons penyakit serius.

Terkait keamanannya, vaksin Sinopharm sudah dinyatakan aman untuk digunakan.

Adapun pernyataan itu diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM juga sudah menerbitkan izin penggunaan darurat pada vaksin Sinopharm pada 29 April 2021.

Selain itu, vaksin Sinopharm telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk pengadaan vaksin, pemerintah telah melakukan kontrak pengadaan vaksin Sinopharm sebanyak 7,5 juta dosis, dengan jumlah vaksin yang tersedia sebanyak 500.000 dosis.

Vaksin CanSino

Ilustrasi vaksin covid 19
Ilustrasi vaksin covid 19 (IST)

Diberitakan Kompas.com, Selasa (11/5/2021), CanSino Biologics, China, juga turut mencukupi kebutuhan vaksinasi gotong royong.

Pemerintah menyiapkan sebanyak 5 juta dosis vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh perusahaan tersebut.

Adapun vaksin virus corona buatan CanSino Biologics Inc menjadi yang pertama kali diberikan hak paten oleh Pemerintah China.

Vaksin ini juga sudah diberikan hak paten pada 11 Agustus 2020.

Namun, CanSino hanya disuntikkan sebanyak satu dosis pada penerima vaksinasi.

Harga Vaksin dan Tarif Pelayanan

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga telah menetapkan harga resmi vaksin Covid-19 gotong royong.

Vaksin Gotong Royong yang telah ditetapkan adalah jenis vaksin Sinopharm.

Penetapan tersebut berdasarkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong.

Harga vaksin dan tarif pelayanan vaksinasi Dalam Kepmenkes tersebut, Menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong sebagai berikut:

  • Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis; dan
  • Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Baca juga: Pengakuan Oknum Kimia Farma soal Penggunaan Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Begini Modusnya

Baca juga: Pemda DIY Berkolaborasi dengan Pihak Swasta untuk Percepatan Vaksinasi Covid-19

Dalam Kepmenkes tersebut, ditetapkan bahwa harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis.

Harga tersebut merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, termasuk keuntungan (20 persen) dan biaya distribusi.

Besaran angka itu ditetapkan setelah mendapatkan pandangan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ahli, akademisi, atau aparat hukum.

Adapun tarif maksimal pelayanan vaksinasi, pemerintah mematok harga sebesar Rp 117.910 per dosis.

(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved