ADVERTORIAL
Optimalkan Layanan Pengaduan Konsumen, OJK DIY Adakan Sosialisasi APPK ke Pelaku Jasa Keuangan
Melalui APPK, konsumen dapat menyampaikan pengaduannya pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan memantau proses penanganan pengaduan secara daring.
TRIBUNJOGJA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mengoptimalkan tugas dan fungsinya dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK terus mendorong aspek penanganan pengaduan konsumen yang efektif dan efisien karena hal ini berkaitan erat dengan aspek kepercayaan konsumen dan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan (market confidence).
Oleh karena itu, OJK terus melakukan upaya penyempurnaan ketentuan dan mekanisme penanganan pengaduan di sektor jasa keuangan.
Saat ini, OJK telah menyediakan layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan berupa Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Baca juga: OJK Dorong Pemulihan Ekonomi dengan Menjaga Stabilitas Keuangan Perbankan
Sistem ini telah efektif berjalan sejak 1 Januari 2021 dan dikembangkan dengan tujuan optimalisasi pelaksanaan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen di sektor jasa keuangan.
APPK melibatkan berbagai pihak yang berkaitan dengan perlindungan konsumen diantaranya konsumen, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) serta OJK.
APPK merupakan sistem berbasis web yang dapat diakses oleh seluruh pihak secara daring.
Layanan Utama APPK yang dapat digunakan oleh konsumen dan masyarakat, yaitu layanan pertanyaan, informasi dan pengaduan.
Konsumen dan masyarakat dapat mengakses APPK melalui http://kontak157.ojk.go.id melalui halaman browser pada telepon genggam, komputer maupun gadget elektronik lainnya selama terhubung dengan koneksi internet.
Melalui APPK, konsumen dapat menyampaikan pengaduannya kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sekaligus memantau proses penanganan pengaduan secara daring.
Baca juga: OJK DIY Sebut PPnBM 0 Persen Belum Berefek pada Penyaluran Kredit Kendaraan di Perusahaan Pembiayaan
Di sisi lain, OJK terus mendorong peningkatan kapasitas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dalam menjalankan kegiatan usahanya melalui berbagai kegiatan sosialisasi terkait peraturan serta penanganan pengaduan konsumen.
Hari ini, OJK DIY menyelenggarakan sosialisasi dan asistensi mekanisme serta teknis penanganan pengaduan konsumen melalui APPK kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah DIY.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh 70 PUJK yang berkantor pusat di wilayah DIY diantaranya PT BPD DIY, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang berbentuk Bank Wakaf Mikro (BWM).
Dalam sambutannya Kepala OJK DIY, Parjiman mengungkapkan bahwa kiranya kegiatan sosialisasi dan asistensi ini dapat menyelaraskan pemahaman PUJK akan pentingnya APPK sebagai sarana pengaduan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih baik.( Tribunjogja.com )