1 Syawal 1442 H Jatuh Pada 13 Mei 2021, Berikut Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Idulfitri
Ramadhan tahun ini segera berakhir, pemerintah pun telah mengumumkan bahwa 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis (13/5/2021) mendatang.
TRIBUNJOGJA.COM - Ramadhan tahun ini segera berakhir, pemerintah pun telah mengumumkan bahwa 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis (13/5/2021) mendatang.
Itu artinya, kita Umat Muslim bersiap untuk menyongsong hari kemenangan dan menyambutnya dengan Salat Idulfitri bersama.
Namun, kondisi pandemi yang pada tahun ini harus dihadapi semua umat membuat pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan dan kaidah yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan penularan Covid-19 secara masif.
di DI Yogyakarta sendiri, wilayah zona merah dan zona oranye tidak bisa diperbolehkan melaksanakan Salat Idulfitri berjamaah di Masjid, namun sebagai gantinya mereka diminta beribadah dari rumah masing-masing.
Baca juga: Hingga Hari Keenam Operasi, Ratusan Mobil Diberhentikan di Pos Penyekatan Gejayan Sleman
Salat Idulfitri adalah salat sunnah dua rakaat yang dikerjakan umat muslim pada pagi hari saat hari raya Idulfitri.
Salat Idulfitri dapat dilakukan di rumah, masjid atau lapangan baik secara sendiri maupun berjamaah.
Bacaan Niat Salat Idul Fitri
Lafaz niat shalat Idulfitri sebagai makmum adalah:
اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى
Usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini ma’muuman lillaahi ta’aalaa
Artinya: Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.
Sementara bila jadi imam, lafaz niat shalat Idul Fitri adalah:
اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا للهِ تَعَالَى
Usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini imaaman lillaahi ta’aalaa
Artinya: Saya niat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat sebagai imam karena Allah Taala.
Tata Cara atau Panduan Salat Idul Fitri:
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Membaca niat shalat idul fitri.
4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar.
Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar.
6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan.
Di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam) dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar.
Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada Tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar.
9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri
Baca juga: UPDATE Kasus Sate Beracun di Bantul, Sudah 10 Hari Berlalu Polisi Belum Bisa Temukan R
Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri dari Kemenag
Kemenag telah menerbitkan SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Saalat Idul Fitri Tahun 1442 H/ 2021 M di saat Pandemi Covid.
Sebagaimana TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.com, Bacaan Niat Salat Id dan Tata Cara Salat Idul Fitri, Lengkap dengan Jumlah Takbir. Ketentuan tersebut berisi:
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
3. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;
4. Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
6. Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas;
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Tata Cara dan Bacaan Niat Sholat Idul Fitri, Lengkap dengan Latin, Arti dan Jumlah Takbirnya