Itikaf

Bolehkah Perempuan Itikaf Di Masjid ? Simak Penjelasan Rukun Serta Syaratnya Di Sini

Bolehkah Perempuan Itikaf Di Masjid ? Simak Penjelasan Rukun Serta Syaratnya Di Sini

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Yudha Kristiawan
CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
Umat Islam berada di dalam masjid saat bulan Ramadan di masjid Al Makmur di Banda Aceh 

9 Hal yang Membatalkan Itikaf

Ada 9 hal yang bisa membatalkan i'tikaf di masjid, yaitu:

1. Berhubungan suami-istri

2. Mengeluarkan sperma

3. Mabuk yang disengaja

4. Murtad atau meninggalkan agama Islam

5. Haid atau perempuan yang sedang datang bulan

6. Nifas

7. Keluar tanpa alasan

8. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda

9. Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.

Baca juga: Fakta Sinetron Ikatan Cinta Terkini: Sakit Kepala Hebat Mendera Al Jika Melihat Reyna,Apa Sebabnya?

Ilustrasi - Ramadhan 1442 H
Ilustrasi - Ramadhan 1442 H (freepik)

Disarikan dari berbagai sumber, i’tikaf ialah berhenti (diam) di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu, semata- mata diri berniat beribadah kepada Allah.

Sebelum melakukan i’tikaf, penting untuk memperhatikan syarat dan rukunnya.

Berikut ini syarat dan rukun I’tikaf :

Pertama, niat, dalam i’tikaf harus ada niat sehingga orang yang melakukannya paham apa yang harus dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved