Itikaf
Bolehkah Perempuan Itikaf Di Masjid ? Simak Penjelasan Rukun Serta Syaratnya Di Sini
Bolehkah Perempuan Itikaf Di Masjid ? Simak Penjelasan Rukun Serta Syaratnya Di Sini
Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Yudha Kristiawan
9 Hal yang Membatalkan Itikaf
Ada 9 hal yang bisa membatalkan i'tikaf di masjid, yaitu:
1. Berhubungan suami-istri
2. Mengeluarkan sperma
3. Mabuk yang disengaja
4. Murtad atau meninggalkan agama Islam
5. Haid atau perempuan yang sedang datang bulan
6. Nifas
7. Keluar tanpa alasan
8. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
9. Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.
Baca juga: Fakta Sinetron Ikatan Cinta Terkini: Sakit Kepala Hebat Mendera Al Jika Melihat Reyna,Apa Sebabnya?

Disarikan dari berbagai sumber, i’tikaf ialah berhenti (diam) di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu, semata- mata diri berniat beribadah kepada Allah.
Sebelum melakukan i’tikaf, penting untuk memperhatikan syarat dan rukunnya.
Berikut ini syarat dan rukun I’tikaf :
Pertama, niat, dalam i’tikaf harus ada niat sehingga orang yang melakukannya paham apa yang harus dilakukan.