Panduan Zakat Fitrah : Lafal Niat, Jumlah Besaran dan Ukuran hingga Golongan yang Berhak Menerima
Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
TRIBUNJOGJA.COM - Zakat fitrah menjadi satu kewajiban bagi umat muslim di bulan Ramadan hingga menjelang Syawal.
Hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pemberian zakat fitrah dimaksudkan untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin ada ketika seseorang melaksanakan puasa Ramadan.
Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata,
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau
perempuan.”
(HR. Bukhari Muslim)
Baca juga: Inilah Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Ramadhan 1442 H
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah, Lengkap untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga
Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin.
Berikut beberapa panduan terkait pembayaran zakat fitrah, dirangkum tribun jogja dari berbagai sumber :
Lafal Niat Zakat Fitrah
Dikutip dari zakat.or.id, berikut kumpulan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga :
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Zakat Fitrah untuk Istri