itikaf

Bolehkah Perempuan Itikaf Di Masjid ? Berikut Ini Penjelasan Rukun Serta Syaratnya

Bolehkah Perempuan Itikaf Di Masjid ? Berikut Ini Penjelasan Rukun Serta Syaratnya

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yudha Kristiawan
CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
Umat Islam berada di dalam masjid saat bulan Ramadan di masjid Al Makmur di Banda Aceh 

Ketika di subuh hari lagi Nabi saw, melihat banyak tenda, lantas diberitahukan dan beliau bersabda: “Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?” Beliaupun meninggalkan i’tikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan i’tikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal.”

Ibnu Mundzir dan ulama’ lainnya sebagaimana yang telah dikutip oleh imam Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari ketika mensyarahi hadis tersebut mengatakan bahwa perempuan tidak boleh i’tikaf sampai meminta izin kepada suaminya.

Jika perempuan tersebut beri’tikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari i’tikaf.

9 Hal yang Membatalkan Itikaf

Ada 9 hal yang bisa membatalkan i'tikaf di masjid, yaitu:

1. Berhubungan suami-istri

2. Mengeluarkan sperma

3. Mabuk yang disengaja

4. Murtad atau meninggalkan agama Islam

5. Haid atau perempuan yang sedang datang bulan

6. Nifas

7. Keluar tanpa alasan

8. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda

9. Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keingingan sendiri.

Baca juga: Bikin Iri Orang Sedunia, Begini Romantisnya Andin dan Al di Masa Depan, Ada Di Sinetron Ikatan Cinta

Ilustrasi - Ramadhan 1442 H
Ilustrasi - Ramadhan 1442 H (freepik)

Sebelum melakukan i’tikaf, penting untuk memperhatikan syarat dan rukunnya'

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved