Penyekatan Mudik 2021
Nekat Bawa Pemudik Masuk Klaten, Satu Travel Gelap Diamankan Polisi
Satu travel gelap yang nekat membawa pemudik dari arah Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah disetop
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satu travel gelap yang nekat membawa pemudik dari arah Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) menuju Kabupaten Klaten, Jawa Tengah disetop oleh polisi di Pos Polisi Prambanan.
Satu unit mobil travel itu disetop lantaran tidak memiliki dokumen perjalanan selama masa libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah.
"Travel gelap itu kita amankan kemarin pagi (rabu) saat penyekatan di Prambanan. Travel itu diduga tak melengkapi izin membawa penumpang dan juga tak punya izin trayek," ucap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulastiasto saat ditemui di Pos Polisi Prambanan, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Pria Asal Grobogan Lakoni Bisnis Prostitusi Online di Kota Yogyakarta, Jual Bocah ke Hidung Belang
Kemudian, lanjut Abipraya, satu unit travel gelap itu dikenakan sanksi tilang dan mobilnya di kandangkan di Mapolres Klaten.
"Jadi travel ini kita amankan dan kita tilang, untuk posisinya sekarang di Mapolres," lanjutnya.
Menurut Kasat, mobil travel yang terjaring razia penyekatan pemudik tersebut nantinya bisa diambil kembali oleh pemiliknya setelah sidang tilang berlangsung setelah lebaran Idulfitri.
"Nanti boleh di ambil setelah lebaran, setelah sidang tilang," akunya.
Disamping itu, sebanyak tujuh kendaraan roda empat berpelat luar daerah yang ingin melintasi perbatasan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) di depan Pos Polisi Prambanan, Kabupaten Klaten diminta untuk putar balik ke arah DI Yogyakarta.
Tujuh mobil pribadi yang ditumpangi oleh para pemudik tersebut diminta putar balik ke arah Yogyakarta lantaran tidak mampu menunjukan surat menyurat terkait izin perjalanan di masa libur lebaran 1442 Hijriyah dan pandemi COVID-19.
"Pagi ini kita juga melaksanakan penyekatan bagi pemudik yang melintasi perbatasan Jateng dan DI Yogyakarta di depan Pos Polisi Prambanan, selama kegiatan tadi ada tujuh mobil pribadi yang kita minta putar balik karena tak punya dokumen perjalanan," ujarnya.
Ia mengatakan, penyekatan bagi pemudik yang nekat melintasi perbatasan Jateng dan DI Yogyakarta di Kabupaten Klaten bakal dilaksanakan setiap hari mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).
Menurutnya, untuk Kabupaten Klaten sendiri, penyekatan tidak hanya dilakukan di jalur-jalur utama perbatasan Jateng - DI Yogyakarta. Namun juga menyasar jalur-jalur alternatif yang ada di Kabupaten Klaten yang masuk dalam perbatasan Jateng - DI Yogyakarta.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Ada 12 Kendaraan Plat Luar Kota Diminta Putar Balik di Tugu Ireng Magelang
"Untuk Pos Polisi Prambanan ini kita siagakan personel sebanyak 42 personel," ucapnya.
Pantauan Tribun Jogja di lapangan sekitar pukul 09.00 hingga 10.00, sejumlah kendaraan berpelat luar daerah yang melintasi perbatasan Jateng dan DIY itu disetop oleh petugas.
Semua pengendara diminta menunjukan surat menyuratnya terkait peraturan perjalanan di masa pandemi COVID-19.
Bagi pengendara yang bisa menunjukan surat-surat perjalanan diizinkan untuk memasuki wilayah Kabupaten Klaten.
Namun bagi yang tidak bisa menunjukan diminta putar balik ke arah Yogyakarta. (Mur)
mudik
pemudik
Penyekatan Mudik 2021
Penyekatan Mudik Jateng - DI Yogyakarta
Pos penyekatan pemudik
Klaten
Kurniatul Hidayah
Lebih dari 50 Orang Tes Rapid Antigen Acak di Pos Penyekatan Tempel, 3 Orang Positif Covid-19 |
![]() |
---|
Polda DIY Putar Balikkan 7.996 Kendaraan Selama Ops Ketupat Progo 2021 |
![]() |
---|
Penyekatan Berlanjut Sampai 24 Mei 2021, PHRI Gunungkidul: Kasihan Kami |
![]() |
---|
Penyekatan Berlanjut Sampai 24 Mei 2021, Polres Gunungkidul Fokus Kepatuhan Prokes |
![]() |
---|
Petugas Lakukan Rapid Tes Acak di Perbatasan Tempel, Seorang Pengendara Dinyatakan Positif COVID-19 |
![]() |
---|