Sopir Truk Pengangkut Galian C di Klaten Pasrah Terkait Larangan Beroperasi Selama Libur Idulfitri

Pengemudi truk pengangkut galian golongan C di Kabupaten Klaten hanya bisa pasrah dengan adanya kebijakan larangan beroperasi selama masa libur

Tayang:
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Almurfi Syofyan
Penampakan truk pengangkut galian golongan c melintas di depan GOR Kalimosodo Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pengemudi truk pengangkut galian golongan C di Kabupaten Klaten hanya bisa pasrah dengan adanya kebijakan larangan beroperasi selama masa libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah.

Sebagaimana diketahui, truk pengangkut galian golongan C yang biasa beroperasi di Kabupaten Klaten dilarang beraktivitas selama 16 hari mulai Rabu (5/5/2021) pukul 24.00 hingga Jumat (21/5/2021) pukul 24.00.

Pelarangan truk pengangkut batu dan pasir itu beroperasi untuk mengantisipasi kemacetan di jalan raya saat masuknya hari raya dan masa libur lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Baca juga: Kisah Warga Binaan Lapas Cebongan Sleman, Hidup Lebih Tenang Setelah Belajar Membaca Alquran

Seorang pengemudi truk pengangkut galian golongan C, Tri Mulyadi (31) hanya bisa pasrah dengan kebijakan tersebut.

"Kebijakan ini cukup berat, karena menjelang lebaran ini kebutuhan banyak. Kalau bisa ya menjelang H-3 lebaran saja kebijakan itu diterapkan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).

Pria yang biasa mengangkut batu atau pasir ke daerah Boyolali itu, mengaku dalam sehari hanya melakukan sekali muat. Dari hasil 1 kali muat itu dirinya bisa mendapatkan uang bersih sebesar Rp300.000.

"Ini kalau kebijakan sudah berlaku malam ini, ya saya puasa dulu lah, nanti setelah lebaran narik lagi," katanya.

Disinggung terkait pendapatan sampingan selama libur, imbas kebijakan tersebut, dirinya mengaku tidak memiliki sumber mata pencarian lainnya.

"Saya nggak punya pendapatan lain. Kalau untuk cadangan ya apa adanya aja selama libur, " imbuh warga Sidorejo Kecamatan, Kemalang itu.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten, Suyatno, mengatakan, pemberlakuan larangan beroperasi bagi truk pengangkut galian golongan c itu kan dimulai pada Rabu (5/5/2021) malam sekitar pukul 24.00.

"Semua armada pengangkut galian golongan c sudah diminta untuk tidak beroperasi mulai malam nanti sampai 21 Mei nanti," ujarnya saat ditemui di sebuah pusat perbelanjaan di Klaten, Rabu (5/5/2021).

Ia menjelaskan, untuk surat edaran (SE) pelarangan beroperasi truk pengangkut galian golongan C itu sudah diedarkan sejak beberapa waktu terakhir.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga telah memasang spanduk peringatan di sejumlah wilayah penambangan pasir dan batu di daerah itu.

"Hari ini spanduk juga telah dipasang di sejumlah wilayah, Kalau surat edaran sudah sejak kemarin kemarin kita edarkan termasuk ke pengusaha tambang, pengusaha truk golongan c hingga paguyubannya" katanya.

Suyatno menegaskan, jika dalam masa pelarangan beroperasinya masih ads truk yang membandel maka pihaknya akan menilang truk yang nekat beroperasi tersebut.

"Tapi saya juga akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Klaten, apakah truk itu akan kita kandangkan, tapi yang jelas jika membandel truk akan kita tilang," tegasnya.

Lebih jauh kata Suyatno, pihaknya bakal melaksanakan patroli selama larangan beroperasinya truk pengangkut galian golongan c tersebut. Pihaknya bakal menerjunkan 23 personel untuk mengawasi itu.

Adapun pertimbangan untuk melarang truk galian golongan c itu beroperasi selama menjelang dan sesudah masa libur lebaran yakni guna kelancaran arus lalu lintas di Kabupaten Klaten.

Baca juga: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Imbau Masyarakat Gelar Salat Idulfitri di Rumah

"Pertimbangan melarang truk tersebut beroperasi Karena untuk kelancaran akses jalan, apalagi truk-truk ini banyak yang lewat bukan di jalur resminya," katanya.

Ia menandaskan, setiap menjelang hari raya Idulfitri dan sesudah hari raya idulfitri truk pengangkut galian golongan C di Klaten memang selalu dilarang untuk beroperasi.

"Ini sudah menjadi kegiatan rutin setiap tahun H-7 hingga H+7 lebaran idulfitri truk pengangkut galian golongan C selalu diminta atau dilarang beroperasi," tandasnya. (Mur)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved