Penjelasan Tentang 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dari orang yang wajib membayar zakat tersebut, berikut penjelasannya
Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.
Para fisabilillah dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota-kota besar.
Selain itu, bisa juga proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.
7. Ibnu Sabil
Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal itu merupakan arti dari ibnu sabil.
Golongan penerima zakat fitrah ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau tidak.
8. Amil
Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat fitrah apabila 7 kelompok lainnya sudah mendapatkan zakat.
Amil secara bahasa berarti pengelola zakat atau orang-orang yang mengumpulkan dan mengumpulkan dana zakat yang telah diberikan oleh muzzaki (orang yang memberikan zakat).

Syarat-syarat Pemberi Zakat Fitrah
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, kita harus tahu syarat-syarat wajibnya.
Berikut syarat wajib bagi pemberi zakat fitrah :
1. Beragama Islam dan merdeka
2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
3. Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya