Muncul Petisi Soal THR PNS 2021 Tanpa Tukin, Ini Penjelasan Lengkap Menteri Keuangan Sri Sulyani
Muncul Petisi Soal THR PNS 2021 Tanpa Tukin, Ini Penjelasan Lengkap Menteri Keuangan Sri Sulyani
"Jangan disama ratakan PNS itu semua makmur, masih ada yang mereka-mereka yang sedang merangkak dari bawah. Terlebih di saat pandemi seperti ini, kami butuh hak kami diberikan secara penuh," kata Aditya Gumelar.
Beberapa pendukung petisi juga menyinggung soal istilah Kementerian Sultan.
Merujuk pada sebuah instansi pemerintah pusat yang memberikan tunjangan besar untuk para PNS-nya.
Sementara itu, beberapa pendukung petisi mengaitkan pemangkasan THR PNS 2021 dengan dana pilkada, pembangunan ibu kota baru, pembebasan pajak PPnBM, hingga suntikan dana besar ke perusahaan BUMN.
Baca juga: Presiden Jokowi Tanda Tangani PP THR PNS, TNI dan Polri, Berikut Jadwal Pencairannya
Baca juga: Kisaran Besaran THR untuk Pensiunan PNS, Berikut Daftar Rinciannya
Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, alokasi anggaran yang disediakan oleh pemerintah untuk THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan sebesar Rp 30,6 triliun, rinciannya THR PNS instansi pusat sebesar Rp 15,8 triliun dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.
Sementara THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS (CPNS) terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.
Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.
Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.
Dengan kata, nominal THR PNS 2021 lebih kecil dibandingkan jatah THR yang diterima PNS pada Lebaran tahun 2020 lalu.
Sri Mulyani lalu membeberkan alasan besaran THR PNS 2021 tak memperhitungkan tukin.
Sebab, APBN masih menjadi instrumen utama dalam pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Maka itu, dana dalam APBN harus dibagi-bagi untuk pihak lain yang masih membutuhkan dukungan fiskal, seperti masyarakat miskin dan rentan.
"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat. Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam keterangannya.