Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif: Cara Polres Bantul Mengatasi Petasan Jelang Idulfitri
Penjual petasan pun marak di pinggir jalan. Selain membeli dari penjual petasan, anak-anak atau remaja bahkan membuat sendiri petasan tersebut.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Menyambut Idulfitri biasanya banyak remaja yang membunyikan petasan.
Penjual petasan pun marak di pinggir jalan. Selain membeli dari penjual petasan, anak-anak atau remaja bahkan membuat sendiri petasan tersebut.
Namun bermain petasan ternyata adalah kegiatan yang dilarang oleh pemerintah.
Selain mengganggu, petasan juga berbahaya bagi masyarakat.
Bahkan di Kabupaten bantul ada tiga anak yang menjadi korban petasan. Ketiganya mengalami luka bakar, dari ringan hingga berat.
Baca juga: DPD PAN Kota Yogya Salurkan 150 Paket Santunan untuk Anak Yatim dan Duafa
Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani berkesempatan melakukan wawancara ekslusif dengan Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi S terkait petasan, berikut kutipannya.
Mengapa petasan dilarang?
Petasan merupakan bahan peledak, harus ada izinnya. Baik itu menyimpan, menggunakan, maupun memperjualbelikan. Karena petasan ini berbahaya.
Apa bahaya dari petasan?
Pertama petasan bisa menimbulkan luka orang yang menyalakan. Bisa juga berbahaya bagi orang lain.
Kedua petasan bisa menimbulkan kebakaran, baik itu rumah, gedung, dan lain-lain.
Ketiga dari suaranya sendiri cukup keras, bisa mengganggu orang lain yang sedang istirahat, bisa berbahaya bagi orang yang memiliki penyakit bawaan, misalnya jantung. Sering kali kita lihat petasan itu ada bekasnya, yaitu sampah dimana-mana.
Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang petasan?
Bahan peledak diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tidak hanya yang menyalakan, yang menyimpan, memperjualbelikan juga bisa dipidana.
Bagaimana Polres Bantul melakukan antisipasi petasan di Bantul?
Meskipun ada undang-undang yang mengatur, kami mengutamakan pencegahannya dulu. Pertama kami lakukan pembinaan kepada masyarakat terkait bahaya petasan.
Kami memiliki Bhabinkamtibmas yang masuk ke desa-desa untuk melakukan sosialiasasi.
Kemudian kami sosialisasikan melalui media sosial juga. Sehingga masyarakat paham akan bahaya petasan, dan paham kalau petasan itu dilarang.
Kami juga rutin melakukan patroli, terutama di tempat-tempat yang biasanya jadi lokasi menyalakan petasan.
Kami juga memantau peredaran petasan dengan mencari penjual bahan baku petasan.
Belum lama ini kami amankan bahan baku petasan 3 kilogram di Kasihan.
Tetapi ternyata penjual bahan baku bukan berada di Bantul, tetapi di Sleman. Kami akan berkoordinasi dengan Polres Sleman.
Kemudian kami juga melakukan patroli di dunia maya, karena saat ini bahan baku petasan juga dijual secara daring.
Titik mana saja yang biasanya dimanfaatkan untuk menyalakan petasan?
Yang paling banyak adalah JJLS (jalan jalur lingkar selatan). Makanya untuk antisipasi kami melakukan penyekatan di pintu msuk JJLS. Sehingga tidak dimanfaatkan untuk menyalakan petasan.
Biasanya juga di daerah dekat perbukitan, daerah Kasihan. Meskipun jauh, tetapi kan suaranya tetap mengganggu masyarakat.
Apakah sudah ada yang diamankan oleh Polres Bantul karena petasan?
Sudah ada yang kami amankan, ada sekitar 7 hingga 10 orang. Kebanyakan mereka adalah pembuat, mereka beli bahan baku dan merakit sendiri.
Umumnya yang terlibat adalah remaja, maka kami lakukan pembinaan. Kami minta mereka ke kantor, memanggil orangtua, dan membuat surat pernyataan.
Sejauh ini kami masih mengedepankan pembinaan, untuk penindakan kami belum lakukan. Kalau memang sudah keterlaluan, bukan tidak mungkin penindakan.
Apakah sudah ada korban ledakan petasan di Bantul?
Sejauh ini ada tiga korban di Pundong. Ketiganya masih anak-anak. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa petasan ini memang berbahaya.
Apakah ada jenis petasan yang aman atau diperbolehkan?
Tidak ada, petasan itu kan bahan peledak. Apalagi kalau merakit sendiri, tentu saja itu dilarang.
Baca juga: Pemkot Magelang Minta Semua Unsur Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah Menjelang Lebaran 2021
Menjelang Idulfitri biasanya banyak penjual petasan di pinggir jalan, apakah Polres Bantul akan melakukan penindakan?
Kami tetap melakukan pengawasan. Sejauh ini yang dijual adalah kembang api, kalau kembang api pabrikan masih diperbolehkan.
Kalau kembang api pabrikan, tentu sudah disesuaikan. Pabrik atau distributor biasanya juga memiliki izin.
Namun kalau ada petasan, bisa saja kami tindak. Tetapi kami akan lakukan pembinaan dulu.
Imbauan untuk masyarakat?
Kami harapkan masyarakat peduli dengan lingkungan terkait maraknya petasan.
Kami mendorong kepedulian orangtua untuk mengingatkan putra-putrinya agar tidak bermain petasan.
Kalau anaknya bermain petasan, jangan didiamkan saja.
Ini bukan hanya peran kepolisian atau peran pemerintah saja, tetapi juga peran masyrakat, khususnya orangtua. (Maw)