Wawancara Eksklusif
Wawancara Eksklusif: Cara Polres Bantul Mengatasi Petasan Jelang Idulfitri
Penjual petasan pun marak di pinggir jalan. Selain membeli dari penjual petasan, anak-anak atau remaja bahkan membuat sendiri petasan tersebut.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Menyambut Idulfitri biasanya banyak remaja yang membunyikan petasan.
Penjual petasan pun marak di pinggir jalan. Selain membeli dari penjual petasan, anak-anak atau remaja bahkan membuat sendiri petasan tersebut.
Namun bermain petasan ternyata adalah kegiatan yang dilarang oleh pemerintah.
Selain mengganggu, petasan juga berbahaya bagi masyarakat.
Bahkan di Kabupaten bantul ada tiga anak yang menjadi korban petasan. Ketiganya mengalami luka bakar, dari ringan hingga berat.
Baca juga: DPD PAN Kota Yogya Salurkan 150 Paket Santunan untuk Anak Yatim dan Duafa
Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani berkesempatan melakukan wawancara ekslusif dengan Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi S terkait petasan, berikut kutipannya.
Mengapa petasan dilarang?
Petasan merupakan bahan peledak, harus ada izinnya. Baik itu menyimpan, menggunakan, maupun memperjualbelikan. Karena petasan ini berbahaya.
Apa bahaya dari petasan?
Pertama petasan bisa menimbulkan luka orang yang menyalakan. Bisa juga berbahaya bagi orang lain.
Kedua petasan bisa menimbulkan kebakaran, baik itu rumah, gedung, dan lain-lain.
Ketiga dari suaranya sendiri cukup keras, bisa mengganggu orang lain yang sedang istirahat, bisa berbahaya bagi orang yang memiliki penyakit bawaan, misalnya jantung. Sering kali kita lihat petasan itu ada bekasnya, yaitu sampah dimana-mana.
Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang petasan?
Bahan peledak diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tidak hanya yang menyalakan, yang menyimpan, memperjualbelikan juga bisa dipidana.
Bagaimana Polres Bantul melakukan antisipasi petasan di Bantul?