Menkeu Sri Mulyani : Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tunggu PP Ditandatangani Presiden

Menkeu Sri Mulyani : Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tunggu PP Ditandatangani Presiden

Editor: Hari Susmayanti
ist
Ilustrasi: gaji 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk komponen penyusun THR PNS 2021 lainnya yakni tunjangan keluarga.

Tunjangan keluarga PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak.

Kemudian tunjangan jabatan, baik struktural maupun jabatan fungsional.

Tunjangan Jabatan/struktural diberikan bagi PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved