Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Lolosnya WNI dari India Tanpa Karantina di Bandara Soetta

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Lolosnya WNI dari India Tanpa Karantina di Bandara Soetta

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus lolosnya WNI yang pulang dari India melalui Bandara Soekarno-Hatta tanpa melalui proses karantina.

Tersangka terakhir yang diamankan oleh polisi adalah seorang pria berinisial GC yang berperan meloloskan JD tanpa menjalani proses karantina.

Sementara tersangka lainnya yang diamankan sebelumnya yakni RW dan S yang membantu JD lolos tanpa proses karantina.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

"Ada tiga tersangka. Kita tidak lakukan penahanan karena di Undang-Undang karantina kesehatan, ancaman satu tahun penjara sehingga tidak ditahan. Sekarang tambah satu tersangka lagi inisial GC," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Yusri menjelaskan, GC berperan melakukan fotocopy dokumen JD pada tahap pertama pemeriksaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kalau dia negatif (Covid-19) kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes.

Tahap kedua diantar ke hotel rujukan. Peran GC data orang untuk masuk rujukan ke hotel, tapi hanya data yang masuk," katanya.

Baca juga: Dishub Bantul Mulai Lakukan Penyekatan 6 Mei Mendatang

Baca juga: Viral Oknum Kades Sebar Uang hingga Sebabkan Kerumunan Warga, Begini Respon Satpol PP Tulungagung

Yusri menegaskan, GC juga mendapatkan bagian terbesar yang diberikan RW dan S dari pembayaran JD sebesar Rp 6,5 juta untuk lolos dari karantina.

Adapun status GC yang bisa meloloskan penumpang dari India tanpa karantia itu saat ini masih didalami oleh penyidik.

"Setelahnya, dia (GC) dapat Rp 4 juta orangnya ini bisa langsung pulang. Ini peran GC kami masih dalami lagi," kata Yusri.

Diketahui, WNI yang datang dari India harus dilakukan karantina selama 14 hari, mengingat adanya mutasi virus Covid-19 varian B.1617 yang bermuatan mutasi ganda.

Adapun JD dapat lolos tanpa proses karantina dengan membayar Rp 6,5 juta.

"Dia (RW dan S) memang mengaku kepada JD dia adalah protokol bandara situ. Tapi masih kita dalami lagi. Sudah berkecimpung di bandara," kata Yusri.

Yusri mengatakan, bukti pengiriman uang sebesar Rp 6,5 juta juga didapat dari rekening JD.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved