Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno Aji Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Editor: Hari Susmayanti
KPK
KPK 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah sempat mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu (21/4/2021) lalu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu (28/4/2021).

Angin dipanggil oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 20216 dan 2021 di Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan.

"Yang bersangkutan hari ini telah hadir di Gedung Merah putih KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu.

Angin Prayitno Aji sempat mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu (21/4/2021).

"Saksi tidak hadir karena alasan sakit," kata Ali kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief Of Finance Officer PT. Bank Panin Indonesia Tbk, Marlina Gunawan.

Kepada Marlina Gunawan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim Penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin.

Baca juga: Viral Oknum Kades Sebar Uang hingga Sebabkan Kerumunan Warga, Begini Respon Satpol PP Tulungagung

Baca juga: Polri Gandeng 9 Pengawas Eksternal Terkait Pemantapan Presisi

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah dua lokasi di Kalimantan Selatan pada Jumat (9/4/2021).

 Lokasi yang digeledah itu Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Ali.

KPK juga telah menggeledah empat lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (18/3/2021).

Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

"Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Mangkir, Angin Prayitno Aji Penuhi Panggilan KPK Rabu Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved