Pendidikan

Tim Ad Hoc Dibentuk, untuk Menjatuhkan Sanksi bagi Pembocor Soal ASPD di Sleman

Rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kebocoran soal ASPD Matematika di SMP N 4 Depok sudah turun.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja/ Christi Mahatma Wardhani
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana. 

Sebab itu, sebagai pertanggungjawaban kepada publik, dirinya sudah menonaktifkan guru dan Kepala Sekolah yang bersangkutan, sejak Rabu (14/4/2021).

Saat ini, Jabatan Kepala Sekolah, sementara diemban oleh Supriyana--Kepala Sekolah SMP N 2 Depok--sebagai Pelaksana Harian (Plh). 

Adapun untuk sanksi yang akan dijatuhkan, masih menunggu klasifikasi ulang dari tim adhoc, dengan berpedoman hasil rekomendasi tim pencari fakta.

Klarifikasi ulang diperlukan untuk menjatuhkan sanksi yang tepat. 

"Sanksinya, kita lihat berdasarkan kadar kesalahan. Kalau besar, bisa dicopot dari jabatan. Kalau kecil, ya nggak lah," kata Harda.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved