THR PNS dan TNI/Polri 2021 Tidak Dipotong dan Cair Lebih Awal, Berikut Jumlah yang Diterima

Pemerintah menjanjikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan dicairkan lebih cepat. Kabar baiknya, THR tidak

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah menjanjikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan dicairkan lebih cepat.

Kabar baiknya, THR tidak akan dipotong seperti tahun lalu lantaran pandemi Covid-19.

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso.

Ia mengatakan pencairan THR PNS akan dilakukan lebih cepat yakni 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," ujarnya, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Majukan Pencairan THR PNS untuk Genjot Daya Beli Masyarakat

Baca juga: Rumus Hitung THR Bagi Pekerja Sesuai dengan Surat Edaran Menaker

Ditambahkannya, pencairan THR yang lebih cepat dari pegawai swasta diharapkan dapat terjadi daya beli yang lebih baik.

Saat ini daya beli masyarakat masih lemah akibat pandemi Covid-19.

Publik cenderung untuk menabung dan mengirit pengeluaran akibat masa yang tidak pasti.

Maka dari itu, perlu adanya stimulus untuk masyarakat agar terjadi transaksi yang cukup banyak.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," jelasnya.

Tidak hanya itu, pemerintah akan menyusun berbagai program di bulan Ramadan ini untuk mengerek daya beli.

Program yang bakal digemakan adalah hari belanja online nasional atau harbolnas.

Ini cocok untuk masyarakat yang ingin membeli banyak hal dari marketplace dengan harga terjangkau dan pas dengan THR.

Kegiatan ini diharapkan mampu menarik PNS untuk membelanjakan uang THR nya sehingga terjadi konsumsi.

Konsumsi ini tentunya akan membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2021.

"H-7 atau H-5 kita bikin harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," tegasnya.

Pemerintah menjanjikan, THR tidak hanya diberikan untuk PNS aktif tapi juga pensiunan.

Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

THR PNS tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.

Penasaran berapa banyak THR yang akan diterima PNS?

Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.

Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV untuk Anda yag penasaran.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved