Mudik Lebaran 2021

Daftar Wilayah yang Diizinkan Mudik Lokal

Daftar Wilayah yang Diizinkan pemerintah untuk Mudik Lokal saat Lebaran 2021 mendatang

Editor: Hari Susmayanti
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik lokal pada Lebaran 2021.

Mudik lokal ini diizinkan berdasarkan wilayah aglomerasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Ada 8 wilayah aglomerasi yang ditetapkan meliputi Medan, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang dan sekitarnya, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gerbangkerto Susila dan Makassar dan sekitarnya.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan memang diperbolehkan pergerakan, tapi dengan beberapa pembatasan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Dia menegaskan pergerakan yang diperbolehkan itu hanya di dalam wilayah aglomerasi saja, tidak boleh sampai keluar wilayah.

"Hanya di dalam wilayah aglomerasi, bukan melintas keluar aglomerasi," kata Adita.

Berikut ini 8 wilayah aglomerasi:

Wilayah 1

Medan
Binjai
Deli Serdang
Karo

Wilayah 2 (Jabodetabek)

Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi

Wilayah 3 (Bandung Raya)

Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kota Cimahi
Kabupaten Bandung Barat

Wilayah 4

Semarang
Kendal
Demak
Ungaran
Purwodadi

Wilayah 5 (Yogyakarta Raya)

Kota Yogyakarta
Sleman
Bantul
Kulon Progo
Gunungkidul

Wilayah 6 (Solo Raya)

Kota Solo
Sukoharjo
Boyolali
Klaten
Wonogiri
Karanganyar
Sragen

Wilayah 7 (Gerbangkertosusila)

Gresik
Bangkalan
Mojokerto
Surabaya
Sidoarjo
Lamongan

Wilayah 8

Makassar
Sungguminasa
Takalar
Maros.

Baca juga: Termasuk Wilayah Aglomerasi, Warga DI Yogyakarta Diizinkan untuk Mudik Lokal 

Operasional kereta api

Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.

Sebelumnya diberitakan, akan ada titik-titik tertentu untuk memeriksa kelengkapan pelaku perjalanan.

Tempat-tempat tersebut di antaranya:

pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area
perbatasan kota besar
titik pengecekan (check point)
titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Lalu, ada sanksi bagi pelanggar aturan larangan mudik 2021.

Pemberian sanksi

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan sanksi pertama yakni kendaraan diminta putar balik.

Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.

Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.

Guna mengantisipasi pergerakan kendaraan yang akan mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan penyekatan 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.

Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul " 8 Wilayah Aglomerasi yang Bisa Mudik Lokal pada 6-17 Mei

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved