CPNS 2021
Dicek Lagi, Persyaratan dan Alokasi untuk Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021, Jangan Terlewat!
Seleksi CPNS dan PPPK 2021 segera dibuka nih. Bagaimana persiapan Anda? Apakah semua persyaratan sudah lengkap? Penerimaan calon aparatur sipil negara
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Seleksi CPNS dan PPPK 2021 segera dibuka nih. Bagaimana persiapan Anda? Apakah semua persyaratan sudah lengkap?
Penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021, baik CPNS dan PPPK memang akan segera dibuka.
Dalam rekrutmen CASN 2021 ini 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, serta 504 pemerintah kabupaten dan kota tersedia untuk para pemuda di Tanah Air.

Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memaparkan bahwa pemerintah kali ini menyediakan 1.275.387 untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Dari jumlah tersebut, kebutuhan ASN terdiri dari: Instansi pemerintah pusat sebanyak 83.669 orang Instansi di daerah sebanyak 1.191.718 orang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menambahkan, seleksi ASN pada tahun ini akan difokuskan untuk mengisi kebutuhan tenaga teknis.
"Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PANRB, agar memperbanyak tenaga teknis yang bisa langsung terjun ke masyarakat dalam rangka mengurangi ASN yang melaksanakan tugas administrasi," sambung Tjahjo.
Rincian Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Menurut data per 7 April 2021, ada beberpa jumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan embaga disusu dengan formasi daerah seperti yang terurai di bawah ini:
1. Sejumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan lembaga kiranya berjumlah 69.684. Jumlah tersebut meliputi 61.129 formasi kementerian dan lembaga dan 8.555 penetapan formasi melalui sekolah dinas.
2. Sementara untuk penetapan formasi daerah terdapat 652.803 yang dirinci sebagai berikut:
- 139.443 formasi dari 34 pemerintah provinsi terdiri dari: 128.656 guru dan 10.787 non-guru.
- 513.360 formasi dari 504 pemerintah kabupaten dan kota terdiri dari: 418.370 guru dan 94.990 formasi non-guru.
Selain itu, membuka rekrutmen untuk pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah juga akan merekrut tenaga pendidik atau guru honorer melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan, guru honorer yang lolos seleksi dan ditetapkan menjadi P3K akan mendapat renumerasi yang setara dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan para guru di Tanah Air.
"Itu adalah program kita yang akan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran untuk murid-murid kita," kata Nadiem beberapa waktu lalu.