Ramadan 1442 Hijriah

Hukum Berhubungan Intim Pasangan Suami Istri Jika Dilakukan di Bulan Ramadan

Meski berhubungan badan dapat membatalkan puasa, ada saat di mana hubungan seks suami istri diperbolehkan dilakukan saat Ramadan.

Editor: Rina Eviana
thehealthsite.com
ILUSTRASI pasangan suami istri 

Tribunjogja.com - Umat muslim di Indonesia mulai Selasa 13 April 2021 sudah mulai menjalankan ibadah puasa Ramadan 1442 Hijriah.

Saat Ramadan, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Selain menahan makan dan minum mulai fajar hingga matahari terbenam, puasa juga berarti menahan hawa nafsu.

Ilustrasi - Ramadhan 1442 H
Ilustrasi - Ramadhan 1442 H (freepik)

Bicara soal nafsu, tentu erat kaitannya dengan berhubungan intim suami istri.

Lantas bagaimana hukum hubungan suami istri selama Ramadan?

Meski berhubungan badan dapat membatalkan puasa, ada saat di mana hubungan seks suami istri diperbolehkan dilakukan saat Ramadan.

Jika hubungan intim itu dilakukan pada siang hari ketika dalam keadaan berpuasa, tentu puasa akan batal.

Namun, bukan berarti tak boleh dan tak bisa berhubungan suami istri di bulan puasa.

Melansir Kompas.com, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta'in Ahmad, menjelaskan bahwa hal itu berlaku bila hubungan badan yang dilakukan pada malam hari hingga sebelum waktu subuh.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (NET)

Disampaikan Musta'in, ada dalil atau hadis yang menerangkan perkara hubungan intim selama Ramadan.

Salah satunya dalam Surah Al Baqarah ayat 187.

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187).

Itu sama halnya dengan ketika mimpi basah atau keluarnya sperma dalam keadaan tidur, maka tak batal puasanya.

Baca juga: Hukum Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan, Bangun Kesiangan Telat Mandi Junub

Adapun hadis yang menjelaskan perkara tersebut.

Aisyah dan Umi Salamah berkata: "Rasulullah di saat subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi, beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak meng-qadha'nya." (HR Bukhari dan Muslim).

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved