ASPD Matematika Bocor, Kepala SMPN 4 Depok Sleman Terancam Dicopot 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya angkat suara terkait hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) yang menemukan adanya

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Ahmad Syarifudin
Sekda Sleman, Harda Kiswaya saat dimintai keterangan media, di gedung Setda Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya angkat suara terkait hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) yang menemukan adanya keterlibatan dan kelalaian Kepala Sekolah serta guru dalam dugaan kebocoran soal matematika Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) 2021 di SMP N 4 Depok, Sleman.

Menurut dia, apabila guru dan Kepala Sekolah memang terbukti melakukan kesalahan, maka dipastikan akan ada hukuman. 

Bagi Kepala Sekolah, hukuman-nya bisa saja dicopot dari jabatan.

Sementara, hukuman bagi guru yang diduga membocorkan soal kepada siswa, bisa difungsionalkan.

Baca juga: Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di Simpang Tiga Kyai Mojo Kota Yogyakarta 13 April 2021

"Kami masih tunggu keputusan dari provinsi. (Tapi jika kepala sekolah terbukti), pasti dicopot. Dia melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan. Berarti kan untuk jabatan sebagai kepala sekolah tidak pas," kata dia, Selasa (13/4/2021).

Harda menyampaikan, maksud Kepala Sekolah dan Guru matematika SMPN 4 Depok mungkin baik, menyayangi murid-muridnya.

Tapi cara yang dilakukan salah. Bahkan, patut disesalkan. Karenanya, Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama.

Sebab, tidak seharusnya guru dan Kepala Sekolah melakukan hal yang menyalahi etika pendidikan.

Akan menjadi seperti apa anak didik di masa depan, jika soal standarisasi pendidikan dibocorkan.

"Yang jelas, jika itu sebuah kesalahan. Kami siap memberikan punishment. Suka dan tidak suka, itu menimbulkan citra buruk," tuturnya. 

Diketahui, tim pencari fakta dugaan kebocoran soal ASPD berjumlah 9 orang terdiri dari unsur Disdik DIY dan kabupaten/kota, serta Dewan Pendidikan.

Hasil laporan awal tim menyebutkan, pintu masuk bocornya soal kemungkinan berasal dari anggota tim reviewer yang tergabung dalam sebuah grup whatsApp yang berisikan 12 anggota reviewer, dan 6 tim teknis. 

Tim reviewer sendiri diberi kewenangan mengakses naskah soal ASPD melalui login password yang diatur oleh tim teknis.

Dalam asesmen standar pendidikan ini terdapat tiga paket soal acak. Dari hasil penelusuran lanjutan, diketahui oknum Kepala SMPN 4 Depok mengirimkan file dokumen soal hasil review tersebut kepada guru matematika.

Kemudian pada tanggal 23 Maret 2021, paket soal kompilasi itu dibahas melalui zoom meeting bertepatan jadwal pelajaran matematika.

Kepala Disdik Sleman Ery Widaryana mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu rekomendasi tertulis.

"Setelah rekomendasi (dari TPF) turun, kami akan segera konsultasikan pada pejabat pembina kepegawaian yaitu Bupati, dan berkoordinasi dengan BKPP," kata Ery.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Priyo Handoyo mengatakan sudah berkoodinasi dengan Dinas Pendidikan Sleman.

Namun demikian, hingga saat ini belum menerima laporan real dari hasil tim pencari fakta. Menurutnya, apabila sudah ada laporan maka akan langsung ditindaklanjuti dengan membentuk tim khusus (ad-hoc) tingkat Kabupaten. Terdiri dari Inspektorat, BKPP dan Dinas Pendidikan Sleman. 

Baca juga: Hotel LPP Convention Yogyakarta Tawarkan Menu Iftar Bertema NGIJO

"Jika terbukti bersalah, akan kami beri sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Priyo.

Menurutnya, sanksi yang diberikan nantinya tergantung hasil pemeriksaan. Bisa saja pencopotan jabatan. Untuk mempermudah pemeriksaan, akan ada pemberhentian sementara atau dinonaktifkan. 

Dikonfirmasi, Kepala SMPN 4 Depok, Lilik Mardiningsih, enggan berkomentar banyak. Sebab, pihaknya mengaku telah menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Pemkab Sleman.

"Saya manut saja keputusan dinas (pendidikan). Ngapunten nggih," ucap dia kepada Tribun Jogja. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved