Digugat ke PTUN, Disnakertrans DIY Akui Sudah Jalankan Tupoksi Sesuai Rekomendasi Dewan Pengupahan

Saat ini Disnakertrans DIY belum mendapat surat pemberitahuan apa pun terkait gugatan yang diajukan oleh kelompok pekerja tersebut.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/ MIFTAHUL HUDA
Pemaparan Sekjen DPD KSPSI, Irsad Ade Irawan dan anggota dewan pengupahan DIY Patra Jatmiko, seusai mendaftar berkas perkara ke PTUN Yogyakarta, Kamis (1/4/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menanggapi adanya gugatan dari DPD KSPSI DIY ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta yang menginginkan agar SK Gubernur DIY nomor 319/KEP/2021 tentang penetapan UMP 2021 segera direvisi, pemerintah DIY akan mematuhi mekanisme dari PTUN Yogyakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan saat ini Disnakertrans DIY belum mendapat surat pemberitahuan apa pun terkait gugatan yang diajukan oleh kelompok pekerja tersebut.

Untuk saat ini, dirinya hanya menjawab beberapa point yang menjadi persoalan para serikat pekerja tersebut antara lain, terkait proses penetapan UMP yang menurutnya itu dilakukan sesuai rekomendasi dewan pengupahan, terdiri dari perwakilan perusahaan, pemerintah DIY dan perwakilan serikat pekerja yang dalam hal ini KSPSI DIY salah satunya.

"Kami belum menentukan langkah, karena surat pemberitahuan dari penggugat belum kami terima. Namun, yang jelas keputusan penetapan UMP itu sesuai rekomendasi dewan penguahan, dari unsur pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja termasuk KSPSI," katanya, kepada Tribunjogja.com, Kamis (1/4/2021).

Akan tetapi, dalam hal ini KSPI DIY kurang merasa terpuaskan lantaran rekomendasi upah yang diajukan pada waktu itu sebesar 4 persen tidak diakomodir.

Selain itu, perwakilan anggota dewan pengupahan DIY dari unsur buruh Patra Jatmiko mengklaim bahwa pemerintah DIY tidak memfasilitasi survei KHL di luar pasar yang mana hal itu penting kaitannya untuk penenetapan UMP 2021.

Mendengar hal itu, Aria menegaskan bahwa itu sudah termasuk substansi dari gugatan yang diajukan.

Oleh karenanya, pihaknya akan menjawab hal itu saat sudah menerima surat pemberitahuan gugatan dari pihak KSPSI DIY.

"Hal lain, kaitannya survei KHL sudah masuk substansi. Saya nunggu rusat resminya seperti apa untuk menjawab," tegas dia.

Sementara, Wakil Ketua DPRD DIY, Suharwanta, turut merespon langkah yang ditempuh para serikat pekerja tersebut.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh perwakilan buruh tersebut sah-sah saja dilakukan, karena mereka menuntut kesejahteraan.

Namun, dalam pandangan yang lain, Suharwanta melihat UMP yang ditetapkan Gubernur DIY sudah melalui beberapa proses panjang.

Sehingga dirinya meyakini angka sebesar Rp1.765.000 itu masih cukup relevan untuk tingkat DIY.

"Pastinya Gubernur sudah melakukan kajian dan nilai itu sudah sesuai kalau di DIY," katanya, saat dihubungi Tribunjogja.com.

Masih kata Suharwanta, terkait adanya klaim dari serikat pekerja yang mengatakan bahwa pemerintah DIY tidak memfasilitasi proses penentuan survei KHL, dirinya berpendapat sebaiknya hal itu biar pihak PTUN yang menyelesaikan.

"Ya tunggu saja hasil dari PTUN, apakah betul demikian atau tidak, tentunya berkas-berkas laporannya harus dipelajari dulu," ujarnya.

Suharwanta menambahkan, kekuatan ekonomi di DIY memang lemah jika dibanding dengan provinsi lain.

Oleh karenanya, apabila para pekerja ingin pendapatannya lebih, dirinya menyarankan agar masyarakat mencari sumber pendapatan tambahan.

"Ada baiknya mencari sumber penghasilan lain, supaya pendapatan bertambah," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved