Mekanisme Perpanjangan SIM Melalui Ponsel yang Bakal Resmi Diterapkan Mulai April 2021
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan bisa dilakukan cukup menggunakan telepon seluler (ponsel) secara daring
Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.
Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Baca juga: Insiden Percekcokan Kuasa Hukum Rizieq Shihab dengan Polisi Terjadi di Depan PN Jaktim
Baca juga: Ini Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke Jajarannya dalam Kasus Bom Bunuh Diri di Makassar
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Maka dari itu, penting bagi setiap pemilik SIM C untuk teliti dan mengingat kapan harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.
Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel"