ASN Muda di DIY yang Berprestasi Punya Kesempatan Sama untuk Mendapatkan Jabatan Lebih Baik

Sistem Merit membuka kesempatan bagi ASN di lingkup Pemda DIY yang memiliki kompetensi cukup untuk menduduki jabatan sesuai dengan kemampuan

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Biro Organisasi Sekretaris Daerah (Setda) DI Yogyakarta menggelar sosialisasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dalam lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Inna Malioboro, Yogyakarta, Selasa (30/3/2021).

Dalam kesempatan itu, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa pemerintah pusat maupun DIY tidak lagi menginginkan adanya Sumber Daya Manusia (SDM) terlibat dalam struktur organisasi yang sulit dalam melakukan pergerakan dan penyesuaian.

Ia menilai, struktur organisasi rumit itu bisa memengaruhi kinerja seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Maka, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar kinerja ASN meningkat.

Di antaranya adalah sistem, SDM dan kebijakan pimpinan.

“Hal tersebut tentu dapat terwujud secara nyata jika adanya kerja sama dan saling bersinergi baik itu dalam kelembagaan maupun secara perseorangan,” tutur Aji.

Dia menjelaskan, di tahun 2020, Pemda DIY sudah mendapatkan penilaian Sistem Merit 2020 dengan predikat tertinggi, yakni sangat baik.

Penilaian tersebut dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Artinya, siapapun bisa menduduki jabatan atau posisi tertentu, asal sesuai persyaratan.

Sistem Merit membuka kesempatan bagi ASN di lingkup Pemda DIY yang memiliki kompetensi cukup untuk menduduki jabatan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

“Prestasi enggak harus urut kacang atau dari yang lebih tua. Kalau punya prestasi dan memenuhi syarat, boleh saja untuk promosi dan menduduki jabatan tertentu,” ujarnya.

Dilanjutkannya, Sistem Merit yang dinilai KASN membuat Pemda DIY lebih leluasa untuk melakukan hal guna meningkatkan kinerja ASN.

“Sebelum menerapkan Sistem Merit, persyaratan mengangkat pejabat, maupun persyaratan menduduki jabatan dari personil yang ada itu akan berbeda,” ujar Aji.

Guna mendukung visi misi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Aji menjelaskan kelembagaan di DIY bakal disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kebutuhan di RPJMD itu, misalnya butuh lembaga apa, programnya apa, lebih ke arah prioritasnya apa. Itulah yang menjadi dasar penyusunan kelembagaan. Jika sudah ada lembaga yang seperti itu, akan tercipta suatu sistem pencapaian visi misi yang cepat,” tukas mantan Kadisdikpora DIY ini.

Penekanan lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa aturan-aturan yang sudah disepakati hendaknya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada.

Hal ini lantaran, ketentuan dibuat untuk disusun dalam rangka menata struktur atau SDM agar sesuai dengan kaidah yang ditentukan.

“Misalnya saja pelanggarannya, seseorang dipromosikan tapi sebetulnya tidak memenuhi persyaratan. Walaupun dia itu disukai oleh pembuat keputusan, itu tetap salah. Tidak boleh berdasar like dan dislike,” tegas Aji.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala KASN Agus Pramusinto, Kepala BKD DIY Amin Purwani dan Kepala Bandiklat DIY, Jarot Budi Harjo. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved