Kecelakaan Lalu Lintas, Seorang Polisi yang jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tewas

Satu anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing anggota Laskar FPI tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Dua komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), dan Aminudin (kanan) berbicara dengan polisi di sela pemeriksaan tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Satu anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

Kabar tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto.

Namun kronologi detail kecelakaan yang menimpa anggota polisi yang berstatus terlapor dalam kasus unlawful killing tersebut tidak dijelaskan oleh Komjen Agus.

"Saat gelar perkara, saya mendapat info kalau salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).

Ia hanya memastikan peristiwa kecelakaan berbeda dengan yang terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Silakan ditanyakan ke penyidik ya," ujarnya.

Untuk diketahui, tiga anggota polisi yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing tersebut berasal dari Polda Metro Jaya.

Perkara sudah naik ke tahap penyidikan sejak 10 Maret 2021.

Baca juga: Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Unlawful Killing 4 Anggota Laskar FPI

Baca juga: Babak Baru Kasus Unlawful Killing Anggota Laskar FPI, Naik ke Penyidikan, 3 Polisi Dibebastugaskan

Ketiganya diduga melakukan tindakan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Namun, status ketiganya hingga saat ini masih terlapor.

Peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabareskrim: Seorang Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Dunia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved