Babak Baru Kasus Unlawful Killing Anggota Laskar FPI, Naik ke Penyidikan, 3 Polisi Dibebastugaskan

Tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing resmi dibebastugaskan.

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Dua komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), dan Aminudin (kanan) berbicara dengan polisi di sela pemeriksaan tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus dugaan unlawful killing empat laskar FPI memasuki babak baru.

Tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut resmi dibebastugaskan.

Hal itu dilakukan menyusul dimulainya penyidikan kasus yang menewaskan empat anggota laskar FPI tersebut.

"Sementara untuk mempermudah proses penyidikan, selanjutnya tentunya dibebastugaskan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Rusdi mengatakan, dalam perkara ini, ketiganya diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Namun, status ketiga anggota polisi itu belum ditentukan.

Rusdi mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan seiring dengan penyidikan.

"Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan menentukan siapa tersangkanya," ujar dia. 

Baca juga: Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI, Polisi Gelar Perkara Besok, Siapa Pelakunya Dibuka di Pengadilan

Baca juga: 3 Anggota Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI, Ini Penjelasan Polri

Polri pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus unlawful killing ke Kejaksaan Agung.

Rusdi mengatakan, penerbitan dan pengiriman SPDP akan secara otomatis dilakukan ketika kasus naik ke penyidikan.

"Dalam prosesnya ketika penyidikan dimulai, akan dikirim SPDP ke kejaksaan," kata dia.

Peristiwa penembakan terhadap anggota laskar FPI itu terjadi di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Anggota Polda Metro Jaya Dibebastugaskan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved