Langgar Prokes, Sejumlah Pengendara Motor dan Mobil Terjaring Operasi Yustisi di Kulon Progo

Sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di Jalan Dekso, Kapanewon Kalibawang terjaring operasi yustisi.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Sri Cahyani Putri
Operasi yustisi masker di Jalan Dekso, Kapanewon Kalibawang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di Jalan Dekso, Kapanewon Kalibawang terjaring operasi yustisi. 

Mereka terjaring oleh satuan tugas (satgas) kalurahan dan kapanewon setempat karena melanggar protokol kesehatan (prokes) seperti penggunaan masker. 

Baca juga: Kalah Lawan MU di Penyisihan Grup C Piala Menpora 2021, PSS Sleman Gelar Latihan dan Evaluasi

Panewu Kalibawang, Heri Darmawan mengatakan operasi yustisi masker rutin dilakukan 2-3 kali dalam seminggu. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam pencegahan Covid-19 selama diberlakukannya pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) yang diperpanjang hingga 5 April 2021. 

"Kita berharap melalui operasi ini dapat menekan penyebaran virus corona dan memantapkan masyarakat agar lebih tertib menerapkan prokes," ucapnya di sela operasi yustisi, Rabu (24/3/2021). 

Memang diakui Heri, meski operasi yustisi rutin dilakukan namun masih juga ditemui masyarakat yang melanggar prokes tersebut. 

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF: Tanggapan Kepala SMK Negeri 1 Depok Terkait Dampak Tol Yogya-Solo

Adapun bagi masyarakat yang melanggar prokes, pihaknya akan memberikan surat peringatan agar tidak mengulanginya lagi di kesempatan yang lain. 

Sehingga mereka bersedia untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. (scp) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved