Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Kendaraan Jika Kena Tilang Elektronik

Setelah menerima surat klarifikasi, pemilik rumah harus datang ke kantor Sat Lantas Polres Klaten untuk mengurus surat tilang dengan batas waktu 7 har

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Almurfi Syofyan
Personel Satlantas Polres Klaten memantau rekaman kamera pengawas tilang elektronik di ruang Command Centre Mapolres Klaten, Selasa (23/3/2021). 

"Di DIY ini setidaknya ada 4 titik kamera tilang elektronik, yakni di Temon, Kulon Progo; Simpang Ngabean, Kota Yogyakarta; Banguntapan, Bantul dan Simpang Maguwoharjo, Sleman," ungkap Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto SIK MSc kepada wartawan di sela-sela peluncuran ETLE di Polda DIY, Selasa (23/3/2021)

Ia menjelaskan, pihaknya sedang berdiskusi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk menambah titik ETLE karena penggunaan ETLE ini bisa berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Keselamatan dan kesejahteraan itu kan tanggung jawab bersama, ya ada pemda, ada juga pihak kepolisian. Ini sedang kami diskusikan dengan pemda terkait titik ETLE. Semoga bisa diproses dan ditambahkan lagi," bebernya.

Dilanjutkannya, ETLE memberikan efek domino terhadap imej Yogyakarta sebagai tempat yang nyaman karena pengguna jalan tertib berlalu lintas. Maka, ketika orang datang ke Yogyakarta, mereka tidak perlu takut dengan semrawutnya kota.

ETLE mendorong pengendara ranmor untuk lebih tertib mengingat akan ada sanksi bagi yang melanggar. ETLE juga menjamin adanya transparansi dan kepastian hukum secara saintifik berdasarkan rekaman hasil bukti pelanggaran.

Dengan begitu, PAD DIY bisa meningkat dari sektor pajak kendaraan bermotor (ranmor), khususnya di bagian bea balik nama.

Hal ini lantaran ETLE memberikan dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor.

Petugas akan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat dan data pemilik kendaraan. Selanjutnya, pelanggar memiliki waktu tujuh hari untuk konfirmasi.

Konfirmasi bisa dilakukan melalui website maupun datang ke Posko Subditgakkum Ditlantas Polda DIY.

Disinggung mengenai razia, Yuliyanto mengatakan razia dilakukan sesuai dengan kebutuhan. "Daerah dengan pelanggaran tinggi, bisa saja razia dibutuhkan karena kamera ETLE itu permanen, makanya kemungkinan ditambah, bukan digeser," tambahnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung peluncuran ETLE dari Gedung Korlantas Polri, Jakarta Timur, dan disaksikan secara virtual di 12 Polda.

Ia berharap, peluncuran ETLE ini memberikan banyak manfaat untuk masyarakat.

"Impian kami ke depan, Polisi Lalu Lintas hanya melaksanakan tugas-tugas bersifat mengurai kemacetan, menolong masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan, dan melakukan kegiatan yang saat itu membutuhkan kehadiran Polantas," katanya.

Polri sendiri kemarin resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tahap I secara nasional. Launching tersebut merupakan tahap pertama dalam pelaksanaan salah satu program dalam Presisi.

Dalam peluncuran sistem baru itu, Sigit mengatakan ada 12 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik dengan total jumlah titik ETLE sebanyak 244 titik. ”Hari ini kita melaksanakan launching secara nasional di tahap pertama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved