Wanita Asal Ponjong Gunungkidul Jadi Korban Penipuan Teman Kencan, Sepeda Motor Dibawa Lari
"Kejadiannya di sebuah toko pakaian, yang letaknya dekat dengan Mapolres Gunungkidul," ungkap Riyan, Jumat (19/03/2021).
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Nasib malang menimpa UP (37), wanita asal Kapanewon Ponjong, Gunungkidul.
Pasalnya, ia menjadi korban penipuan dari teman kencannya. Kendaraan miliknya pun sempat dibawa kabur.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 2 Januari lalu.
"Kejadiannya di sebuah toko pakaian, yang letaknya dekat dengan Mapolres Gunungkidul," ungkap Riyan, Jumat (19/03/2021).
Baca juga: Berasal dari Planet Mirip Pluto, Objek Antarbintang Pertama Berbentuk Seperti Kue
Semua itu bermula saat UP mengenal AE (31), pria asal Banyuasin, Sumatera Selatan.
Keduanya berkenalan melalui aplikasi percakapan, hingga akhirnya hubungan jadi makin dekat.
Lantaran merasa tertarik dengan AE, UP pun lantas mengajak bertemu di sebuah tempat di Kapanewon Semanu.
Tak lama kemudian, keduanya memutuskan mampir ke toko pakaian yang ada di Wonosari tersebut.
"Saat tiba di toko, AE menyuruh korban untuk masuk dan membeli semua barang yang diinginkan. Pelaku berjanji akan membayarkan," ujar Riyan.
UP yang terlanjur percaya dengan AE lantas menitipkan kendaraan hingga tas miliknya, yang berisi uang hingga perhiasan pribadi. AE kemudian berkata akan mencari tempat parkir.
Namun yang dikatakan AE hanyalah tipu daya, sebab menurut Riyan ia kabur begitu saja meninggalkan UP. Karyawan swasta ini pun kebingungan dan langsung melapor ke kepolisian.
"Aparat lalu melakukan penelusuran, dan menerima info jika pelaku berada di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah," katanya.
Usut punya usut, ternyata AE sudah punya istri yang menetap di sana. Pria ini pun ditangkap aparat saat berada di rumah mertuanya.
Bersama pelaku, aparat mengamankan barang-barang milik UP. Antara lain sepeda motor, ponsel, dan dompet. Ponsel dan surat nikah atas nama pelaku pun turut disita.
Baca juga: Bank Jogja Tersandung Kasus Dugaan Kredit Fiktif Rp 27,4 Miliar ke Transvision , Begini Rinciannya
"Pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata Riyan.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto pun mengimbau warga agar lebih waspada. Khususnya terhadap orang yang baru dikenal.
Apalagi pertemuan kencan antara AE dan UP baru pertama kali terjadi. Setelah keduanya sempat bercakap-cakap melalui media sosial.
"Jangan mudah percaya dengan orang yang baru pertama kali ditemui," kata Suryanto. (alx)