CPNS 2021

Jadwal Seleksi PPPK/P3K, Cek Lagi Kelengkapan Dokumen yang Diperlukan, Jangan Sampai Terlewat

Apakah Anda sedang menunggu jadwal seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021? Atau mungkin Anda sedang menunggu jadwal seleksi P3K?

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Hari Susmayanti
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Update informasi CPNS / PPPK 2021 

TRIBUNJOGJA.COM - Apakah Anda sedang menunggu jadwal seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021?

Atau mungkin Anda sedang menunggu jadwal seleksi P3K? Wah sabar sebentar ya!

Pemerintah menjanjikan seleksi akan dilaksanakan di bulan April-Mei 2021.

Foto ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020).
Foto ILUSTRASI - Peserta ujian SKB CPNS 2019 di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO)

Di bulan Maret 2021 ini, pemerintah janji akan mengumumkan sederet formasi P3K sekaligus CPNS.

Sambil menunggu, ada baiknya Anda menyiapkan banyak berkas yang dibutuhkan dan jangan sampai terlewat.

Nah, untuk jadwal pendaftarannya, masing-masin instansi tidak berbeda jauh. Simak dulu jadwalnya:

1. Sekolah Kedinasan

Dalam tabel yang tertera, untuk formasi kementerian atau lembaga akan disampaikan pada minggu kedua bulan Maret 2021.

Pendaftaran lowongan CPNS 2021 dijadwalkan pada 9-30 April 2021. Sementara itu, seleksinya akan dilaksanakan pada minggu ketiga Mei 2021 dan minggu keempat Juni 2021.

2. CPNS dan PPPK (Non Guru)

Untuk pengumuan formasi ke kementerian, lembaga, dan pemda direncanakan akan diumumkan pada minggu ketiga bulan Maret 2021.

Setelah selesai pengumuman formasi, pendaftaran lowongan CPNS 2021 dan PPPK akan dilakukan pada Mei-Juni 2021.

Tahapan seleksi akan dilakukan pada Juli-Oktober 2021 yang diikuti dengan pengumuman kelulusan sekitar bulan November 2021 mendatang.

Tentu saja, tahapan ini masih belum selesai, sebab para peserta yang lolos nantinya harus melakukan pemberkasan dan penetapan NIP sesuai jadwal pada November 2021-Januari 2022.

3. PPPK (Guru)

Sementara, untuk PPPK/P3K masih harus melakukan persiapan formasi ke Pemda yang direncanakan pada minggu ketiga Maret 2021 dengan pendaftaran pada Mei-Juni 2021.

Kemudian, untuk seleksinya akan dilaksanakan tiga kali pada Agustus, Oktober dan Desember 2021.

Bagi peserta yang lolos dalam tiap tahapan, tentu bisa melanjutkan dengan pemberkasan NIP pada Agustus-September 2021, Oktober-November 2021 dan Desember 2021-Januari 2022.

Berdasarkan informasi saat ini, kuota penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebesar 1,3 juta.

Adapun rincian kuota tersebut terdiri dari:

1. Formasi PPPK guru 1 juta
2. Formasi ASN di pemerintah daerah 189.000
3. Formasi CPNS/CPPPK ASN di pemerintah pusat 83.000

Jumlah 1,3 juta formasi CASN tersebut merupakan kebutuhan untuk 2 tahun kedepan, yakni 2020 sampai 2021.

Bagi Anda yang berencana untuk mendaftarkan diri, ada baiknya memperhatikan lagi bagaimana alur dan tahapan pendaftaran yang akan dilewati.

Baca juga: CPNS 2021 Kapan Dibuka? Ini Penjelasan BKN: Jadwal, Persyaratan, Kuota & Formasi Guru, Pemda, Pusat

Baca juga: INFO Terbaru Jadwal Pendaftaran CPNS 2021/PPPK, Simak Juga Perbedaannya, Jangan Keliru Ya!

Tahapan CPNS
Tahapan CPNS (Net)

Adapun alur dan tahapan pendaftaran yang harus Anda perhatikan seperti:

1. Registrasi Akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

Sesudah Anda masuk di bagian depan laman sscasn.bkn.go.id, Anda bisa slide yang bergulir. Slide tersebut menunjukkan pendaftaran untuk CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK.

Anda tentukan pilihan pada PPPK kemudian klik Daftar Sekarang.

Untuk mengubah slide dan memilih PPPK bisa dengan klik tanda panah di bagian ujung kanan atau kiri slide.

Silahkan daftar akun di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu agar diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id.

Jika laman sudah tampil sepenuhnya Anda tinggal mencari menu Daftar Akun. Kunjungi dan ikuti prosedur pendaftarannya.

Anda harus memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yabg harus disiapkan.

1. Nomor Peserta Ujian K-II (bagi Honorer K2), simak petunjuk pendaftarannya.

2. Pengisian Tanggal lahir.

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

4. Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

5. Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

Proses pembuatan akun ssp3k bkn dinyatakan selesai apabila Anda sudah bisa Mencetak Kartu Informasi akun, silahkan cetak kartunya untuk kemudian lanjut ke tahap berikutnya.

2. Mengisi Data Formulir Pendaftaran Online

Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 bisa diakses secara online, caranya dengan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah Anda buat.

Setelah Anda login, Anda bisa mengisi semua data pendaftaran dan melengkapi beberapa dokumen. Nantinya Anda harus mengunggah dokumen tersebut syarat pendaftaran PPPK 2021.

Beberapa dokumen yang perlu diisi oleh calon peserta antara lain:

1. Unggah Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

2. Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

3. Melengkapi biodata pendaftaran PPPK Online

4. Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

5. Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

6. Mencetak Kartu Pendaftaran

3. Menunggu hasil verifikasi

Hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia. Calon peserta kembali menunggu tim verifikasi untuk memeriksa berkas atau dokumen-dokumen yang telah diunggah.

Hasil verifikasi ini merupakan pengumuman seleksi administrasi. Hanya peserta PPPK/P3K yang lulus bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2021 nantinya.

Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini.
Pemerintah akan membuka perekrutan pegawai lewat seleksi CPNS/PPPK 2021 pada tahun ini. (sscndata.bkn.go.id)

Berikut 4 syarat yang perlu diketahui para calon peserta PPPK/P3K 2021

1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).

2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

Begini aturan penempatan guru lulus seleksi dikutip Tribun Jogja dari Instagram @cpnsindonesia.

Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.

Maka, pada seleksi kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.

1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah piihannya.

2. Bagi peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan untuk mendaftar ulang dan memilih formasi agi untuk ujian berikutnya.

3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapat ranking tertinggi ditempatkan di sekolah pilihannya.

4. Peserta yang telah lolos ujian ketiga dan sudah mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi, tetap akan diranking kembali.

5. Setelah perankingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama atau paling diprioritaskan  Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.

6. Peserta juga bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.

( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved