CPNS 2021

INFO Terbaru Jadwal Pendaftaran CPNS 2021/PPPK, Simak Juga Perbedaannya, Jangan Keliru Ya!

Bagi Anda yang sedang menunggu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, harap bersabar. Pemerintah akan segera menyampaikan formasi CPNS dan PPPK 2021

Tayang:
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Update informasi CPNS / PPPK 2021 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi Anda yang sedang menunggu pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, harap bersabar ya!

Pemerintah akan segera mungkin menyampaikan formasi CPNS dan PPPK yang dibutuhkan.

Saat ini, pemerintah masih dalam masa perhitungan berapa banyak PNS yang dibutuhkan.

Ilustrasi: Pelaksanaan Tes Terlulis SKD CPNS 2021
Ilustrasi: Pelaksanaan Tes Terlulis SKD CPNS 2021 (Kompas.com)

Nah, sambil menunggu, ada baik ya Anda melihat dulu nih perbedaan CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan agar tidak salah.

Berikut perbedaan CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan:

1. CPNS

Seleksi CPNS diperuntukkan bagi para calon PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

PNS wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat sebagai Pegawai ASN oleh pejabat pembina kepegawaian.

Ini dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan pemerintah yang dibutuhkan.

Baca juga: UPDATE Jadwal CPNS 2021 Info Resmi BKN, Persyaratan dan Kuota Formasi Guru PPPK, Pemda dan Pusat

Baca juga: Simak Jadwal Daftar CPNS/PPPK 2021 Khusus untuk Sekolah Kedinasan dan Non-Guru, Jangan Kelewatan Ya!

2. PPPK

Sementara, PPPK atau P3K diperuntukkan bagi WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Mereka akan bertugas sesuai dengan jangka waktu tertentu dalam menjalankan tugas pemerintahan.

3. Sekolah Kedinasan

Adapun Sekolah Kedinasan merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Juga dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved