Seluas 41,6 Hektare Tanah Terdampak Tol Yogyakarta-Solo di Klaten Sudah Dibebaskan
Seluas 41,6 hektare tanah yang berada di enam desa dan tersebar di dua kecamatan di Kabupaten Klaten telah dibayarkan ganti ruginya
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seluas 41,6 hektare tanah yang berada di enam desa dan tersebar di dua kecamatan di Kabupaten Klaten telah dibayarkan ganti ruginya untuk pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo.
Adapun tanah tersebut tersebar di Desa Sidoharjo, Polan, Kapungan, Kahuman yang masuk kedalam Kecamatan Polanharjo, serta Desa Sidomulyo dan Mendak yang masuk wilayah Kecamatan Delanggu.
"Di Klaten sudah ada enam desa yang dibayarkan uang ganti ruginya (UGR). Totalnya seluas 41,6 hektare," ujar Staff Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Klaten, Christian Nugroho saat berbincang dengan Tribun Jogja, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Pakar Imunologi UGM Bagikan Tips Sebelum Vaksinasi Covid-19, Jangan Minum Obat Anti-alergi
Menurut Christian, tanah seluas 41,6 hektare tersebut semuanya merupakan milik masyarakat. Untuk tanah kas desa (UKD) belum dilakukan proses pembayarannya.
"Pembayaran tanah kas desa itu menunggu izin dari gubernur (Jawa Tengah)," ucapnya.
Ia menjelaskan, tanah seluas 41,6 hektare yang telah dibebaskan di enam desa di dua kecamatan itu berjumlah 360 bidang.
Mayoritas dari 360 bidang itu merupakan lahan persawahan produktif.
"Dari tanah sebanyak 360 bidang itu, total sudah terdapat sekitar Rp308 miliar uang yang digelontorkan kepada masyarakat untuk membayarkan tanah-tanah miliknyan itu," ucap Christian.
Ia menjelaskan, untuk tahap selanjutnya pembebasan tanah yang bakal diterjang proyek trans Jawa itu bakal belanjut keempat desa lainnya.
Namun, dua desa yakni Desa Kuncen, Kecamatan Ceper dan Desa Keprabon Kecamatan Polanharjo sudah melakukan musyawarah penetapan ganti kerugian pada Selasa (9/3/2021) dan Rabu (10/3/2021) lalu.
"Adapun dua desa lainnya yakni Desa Kranggan dan Glagahwangi dijadwalkan pada pekan depan," tandasnya.
Baca juga: Pemkab Kulon Progo Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut
Sekadar informasi, Sebaran jumlah kecamatan dan desa yang akan diterjang Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten sebanyak 50 desa yang berada di 11 kecamatan.
Hal itu diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Yogyakarta - Solo di Kabupaten Klaten.
Dalam SK tersebut ditetapkan sebanyak 50 desa dari 11 kecamatan di Kabupaten Klaten yang akan dilalui pembangunan jalan tol seluas 3.775.217 meter persegi itu. (Mur)
Masa Depan INTER MILAN di Liga Italia dan Peran Pemilik Saham Nerazzurri |
![]() |
---|
SINOPSIS Ikatan Cinta Tayang RCTI Malam Ini, Apakah Ricky akan Ditinju Nino Lagi? |
![]() |
---|
Ada Penyekatan di Jalur Masuk DIY, Pemkot Yogya Meyakini Larangan Mudik Bisa Terkendali |
![]() |
---|
RUMOR Transfer Liga Inggris dan Liga Italia, Juventus, Tottenham, Inter Milan |
![]() |
---|
Peringatan Cuaca BMKG Kamis 15 April 2021 Hari Ini: Rincian Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin |
![]() |
---|