Polres Gunungkidul Sudah Tangani 16 Kasus Narkotika di Awal 2021

Adapun modus umum yang digunakan berupa resep dokter yang digunakan untuk membeli obat di apotek.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Kasat ResNarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gunungkidul terus berupaya membasmi peredaran obat-obatan terlarang. Pasalnya, kasus baru masih terus bermunculan.

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti, mengungkapkan pihaknya sudah menangani 16 kasus penyalahgunaan psikotropika dan narkotika di sepanjang 2021 ini.

"Ada 7 kasus di Januari dan 9 kasus di Februari, untuk Maret masih proses pendataan," katanya pada wartawan di Mapolres Gunungkidul, Selasa (09/03/2021).

Dwi pun menilai kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani cenderung meningkat.

Pihaknya juga menyisir hingga ke luar wilayah Gunungkidul, mengingat adanya jaringan peredaran.

Sebagai gambaran, pada 2020 lalu tercatat ada 58 kasus penyalahgunaan narkotika.

Angka ini pun juga naik dari 2019 yang hanya ada 43 kasus.

"Jadi bisa dibilang peredarannya masih tinggi, terutama untuk jenis pil sapi dan psikotropika," jelas Dwi.

Adapun modus umum yang digunakan berupa resep dokter yang digunakan untuk membeli obat di apotek.

Menurutnya, tidak masalah jika untuk konsumsi pribadi karena sudah diresepkan dokter.

Namun akan menjadi penyalahgunaan jika obat yang dibeli dengan resep tersebut diperjualbelikan kembali.

Dwi mengatakan itu melanggar UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan Nomor 39/2009 tentang Kesehatan.

"Kalau kasus di Gunungkidul rata-rata sebagai pengedar, ada jaringan juga," jelasnya.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto, mengatakan para pelaku ini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pada kasus di bulan Februari ini, salah satu pelaku merupakan residivis.

Aparat pun masih terus melakukan penyelidikan dari kasus ini. Pasalnya, ada 3 pelaku yang saat ini masih buron dan diduga berada di luar wilayah Gunungkidul.

"Dari 9 kasus di Februari ini, 7 pelaku merupakan hasil penyelidikan dan penyelidikan. Sedangkan 2 lainnya ditahan aparat pascaterlibat laka di Paliyan," jelas Suryanto. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved