Nasional

Pemerintah Pusat Larang ASN dan Keluarganya Liburan ke Luar Kota Saat Isra Mi'raj dan Nyepi

Pemerintah Pusat Larang ASN dan Keluarganya Liburan ke Luar Kota Saat Isra Mi'raj dan Nyepi

Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Agung Ismiyanto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo 

Pasalnya, 12 Maret 2021 sebelumnya ditetapkan sebagai hari cuti bersama memperingati Isra Mi'Raj Nabi Muhammad SAW.

Namun, pemerintah kemudian memangkas hari cuti bersama tersebut.

"Kami minta aparat ASN, khususnya di Pemprov tetap masuk di Jumat tanggal 12 Maret," ucap Riza, Jumat (5/3/2021) dilansir Tribun Jakarta.

Riza juga melarang para ASN untuk keluar kota apabila tidak memiliki keperluan mendesak.

Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Tidak boleh libur ke luar kota," ujar Riza.

Sementara itu, Jumat kemarin, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan penambahan 1.159 kasus baru Covid-19 di Ibu Kota.

Dengan penambahan jumlah kasus tersebut, maka total kasus Covid-19 di Jakarta saat ini sebanyak 346.975 kasus.

Sebanyak 334.100 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan mencapai 96,3 persen.

Sementara 5.702 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen.

Adapun kasus aktif di Jakarta turun sebanyak 228 kasus.

Sehingga sampai hari ini masih ada 7.173 pasien yang menjalani perawatan atau isolasi.

"Kami antisipasi libur tanggal 11 dan 12 Maret dan alhamdulillah pemerintah pusat sudah mengambil kebijakan tidak ada cuti bersama di jeda cuti bersama," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB Larang ASN dan Keluarganya Pergi ke Luar Daerah Selama 10-14 Maret

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI Minta ASN Pemprov Tetap Kerja pada 12 Maret

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved