Guru Agama Menjerit, Tak Masuk Formasi Perekrutan 1 Juta PPPK, Kementerian Lakukan Pembahasan
Ketua DPW AGPAII DIY, Ahmad Saifudin, menjelaskan akar masalah ini bermula dari regulasi guru agama yang tidak sinkron antara Kemendikbud
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan merekrut 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sampai sekarang belum memasukan formasi Guru Pendidikan Agama (GPA) di sekolah.
Padahal, sejak Desember 2020, DPP Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) telah melakukan focus group discussion (FGD) dengan Kemendikbud, Kemenag, DPR RI Komisi VIII, dan Komisi IX.
“Yang menjadi keprihatinan kami adalah tidak masuknya unsur Guru Pendidikan Agama dalam rekruitmen guru ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK,” tutur Mahnan Marbawi, Ketua Umum DPP AGPAII, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/3/2021).
Baca juga: Pintu Ruang Tahanan Lupa Dikunci, Polres Gunungkidul Buru Tahanan Kabur dari Mapolsek Gedangsari
Ia menyebutkan, anggota AGPAII mencapai 235 ribu GPAI di seluruh Indonesia. Sebanyak 70 sampai 80 persen dari angka itu adalah guru honorer.
Dengan tingkat kesejahteraan jauh di bawah garis upah minimum regional (UMR).
Sehingga, lanjutnya, ketika program rekrutmen tenaga ASN atau PPPK tidak menyertakan GPA, jelas menunjukkan negara abai terhadap GPA dan Pendidikan Agama.
“Guru Pendidikan Agama diperlakukan tidak adil oleh negara, padahal mereka telah mengabdi berpuluh tahun dengan tingkat kesejahteraan memprihatinkan,” tegasnya.
Mahnan menambahkan, dirinya tidak bisa menolak jika terjadi gerakan massal untuk melakukan “MOGOK MENGAJAR AGAMA SECARA NASIONAL” jika tuntutan Guru Pendidikan Agama honorer tidak masuk dalam rekrutmen ASN dan atau PPPK.
Dihubungi terpisah, Ketua DPW AGPAII DIY, Ahmad Saifudin, menjelaskan akar masalah ini bermula dari regulasi guru agama yang tidak sinkron antara Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Dari Kemendikbud secara regulasi menganggap guru agama adalah wilayah garapan Kemenag. Namun, sebaliknya Kemenag menganggap guru agama berada di sekolah-sekolah dinas," ujar Ahmad saat dihubungi Tribun Jogja, Senin (8/3/2021).
Di sisi lain, lanjut Ahmad, guru agama di sekolah-sekolah diangkat oleh pemerintah daerah (Pemda) atau Kemendikbud.
"Semestinya kami sama dengan guru-guru yang lain karena status kami diangkat oleh Pemda," imbuhnya.
"Ini momentum yang menyedihkan dan emosional juga. AGPAII sudah melakukan langkah-langkah audiensi dan dialog (dengan Kemendikbud, Kemenag, DPR RI Komisi VIII, dan Komisi IX). Informasinya 2021 ini akan diberikan formasi untuk guru agama, tetapi tetap tidak ada di pengumuman kemarin," lanjut Ahmad.
Guru Agama Islam di SMAN 1 Sewon ini melanjutkan, hal itu tentunya menjadi pertanyaan besar bagi para GPA.
"Di pengumuman mapel (mata pelajaran) agama tidak ada. Hanya mapel-mapel lain, lantas guru-guru mapel lain sudah sibuk mempersiapkan ujian PPPK dan try out, namun kami guru agama formasi saja belum ada," bebernya.
Kebutuhan GPA di sekolah-sekolah sangat kurang
Di sisi lain, Ahmad menambahkan, kebutuhan GPA di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia saat ini sangat kurang. Terutama di daerah pelosok.
"Sisi lain guru agama sangat kurang. Agama di negara ini mau dibawa ke mana?" ungkapnya.
Ia mengungkapkan, di SMAN 1 Sewon tempatnya bekerja misalnya, hanya ada 1 GPA berstatus ASN untuk mengajar 1.000 lebih siswa.
Sementara, Pemda tidak diperkenankan mengangkat GTT. Oleh karena itu, sebagai solusinya, SMAN 1 Sewon berinisiatif mengangkat GTT 2 guru GPA yang dananya diambil dari Dewan Pengawas Sekolah.
"Mayoritas guru agama di DIY itu GTT. Karena di setiap sekolah kekurangan guru agama," ucapnya.
Masih dalam pembahasan
Berdasarkan surat balasan Kemendikbud atas keberatan DPP AGPAII ini, tertanggal 29 Januari 2021, disebutkan bahwa kementerian terkait masih melakukan pembahasan mengenai pengangkatan guru agama.
"Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan dan Panselnas, sedang membahas terkait kebutuhan dan rekrutmen guru agama di sekolah negeri."
Demikian tertera di poin kedua surat berkop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan itu.
Baca juga: Komplotan Pelaku Pembobol ATM di Klaten Diringkus Polisi
Menanggapi hal ini, Ahmad cukup menyayangkan sikap pemerintah. Sebab, hal berbeda terjadi pada kasus seragam sekolah beratribut agama.
Sebagaimana santer diberitakan pada Februari lalu, pemerintah mengeluarkan aturan terkait Pemda dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama.
"Untuk persoalan seragam sangat cepat keluar SKB 3 Menteri, tetapi mengapa hal ini yang jelas sangat penting untuk nasib bangsa justru begitu lama prosesnya," ungkapnya. (uti)