Guru Agama Menjerit, Tak Masuk Formasi Perekrutan 1 Juta PPPK, Kementerian Lakukan Pembahasan
Ketua DPW AGPAII DIY, Ahmad Saifudin, menjelaskan akar masalah ini bermula dari regulasi guru agama yang tidak sinkron antara Kemendikbud
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Kurniatul Hidayah
"Di pengumuman mapel (mata pelajaran) agama tidak ada. Hanya mapel-mapel lain, lantas guru-guru mapel lain sudah sibuk mempersiapkan ujian PPPK dan try out, namun kami guru agama formasi saja belum ada," bebernya.
Kebutuhan GPA di sekolah-sekolah sangat kurang
Di sisi lain, Ahmad menambahkan, kebutuhan GPA di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia saat ini sangat kurang. Terutama di daerah pelosok.
"Sisi lain guru agama sangat kurang. Agama di negara ini mau dibawa ke mana?" ungkapnya.
Ia mengungkapkan, di SMAN 1 Sewon tempatnya bekerja misalnya, hanya ada 1 GPA berstatus ASN untuk mengajar 1.000 lebih siswa.
Sementara, Pemda tidak diperkenankan mengangkat GTT. Oleh karena itu, sebagai solusinya, SMAN 1 Sewon berinisiatif mengangkat GTT 2 guru GPA yang dananya diambil dari Dewan Pengawas Sekolah.
"Mayoritas guru agama di DIY itu GTT. Karena di setiap sekolah kekurangan guru agama," ucapnya.
Masih dalam pembahasan
Berdasarkan surat balasan Kemendikbud atas keberatan DPP AGPAII ini, tertanggal 29 Januari 2021, disebutkan bahwa kementerian terkait masih melakukan pembahasan mengenai pengangkatan guru agama.
"Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan dan Panselnas, sedang membahas terkait kebutuhan dan rekrutmen guru agama di sekolah negeri."
Demikian tertera di poin kedua surat berkop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan itu.
Baca juga: Komplotan Pelaku Pembobol ATM di Klaten Diringkus Polisi
Menanggapi hal ini, Ahmad cukup menyayangkan sikap pemerintah. Sebab, hal berbeda terjadi pada kasus seragam sekolah beratribut agama.
Sebagaimana santer diberitakan pada Februari lalu, pemerintah mengeluarkan aturan terkait Pemda dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama.
"Untuk persoalan seragam sangat cepat keluar SKB 3 Menteri, tetapi mengapa hal ini yang jelas sangat penting untuk nasib bangsa justru begitu lama prosesnya," ungkapnya. (uti)