ASN Pemda DIY Dilarang Melakukan Perjalanan ke Luar Daerah Saat Libur Isra Miraj
Apabila terdapat ASN yang melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam SE tersebut.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda DIY untuk tak melakukan perjalanan ke luar daerah saat libur Isra Miraj 2021.
Aji mengungkapkan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X juga akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi larangan kepada kalangan ASN untuk melakukan perjalanan ke luar daerah.
"Kecuali ada kebutuhan yang mendesak, supaya kita bisa membantu (wilayah) yang kita tuju maupun keselamatan kita sendiri," tandas Aji.
Apabila terdapat ASN yang melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam SE tersebut.
Selain itu, Pemda DIY juga menghapus hari cuti bersama yang mulanya jatuh pada Jumat (12/3/2021).
Sebelumnya, pemerintah pusat akan memberikan cuti bersama pada 12 Maret 2021, sehingga libur Isra Miraj pada Kamis pekan depan bisa diteruskan hingga libur Nyepi pada Minggu, 14 Maret 2021.
"Hari kejepit tidak ada tambahan libur, jadi Jumat (12/3/2021) tetap masuk. Untuk ASN sendiri juga tidak diperkenankan untuk bepergian ke luar kota,” tambah Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan Tri Saktiyana. (*)