OJK DIY Sebut Realisasi Subsidi Bunga Kepada UMKM Mencapai Rp121,54 Miliar 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatatkan penyaluran subsidi bunga bagi pelaku usaha mikro

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Tangkapan Layar
Ketua OJK DIY Parjiman, saat menyampaikan capaian penyaluran subsidi bunga bagi pelaku UMKM, secara virtual di kanal DPD RI Yogyakarta, Kamis (04/03/2021) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatatkan penyaluran subsidi bunga bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Yogyakarta mencapai Rp 121,54 miliar hingga 31 Januari 2021 lalu.

Ketua OJK Parjiman mengatakan, penyaluran subsidi bunga terus mengalami perkembangan dengan debitur mencapai 230.987 nasabah.

Baca juga: UPDATE Peta Sebaran Covid-19 Kamis 4 Maret 2021: Data Rinci Sebaran 7.264 Kasus Baru di 34 Provinsi

"Capaian subsidi bunga bagi UMKM tersebut, dihimpun dari bank konvesional dan BPR/S yang ada di sini (wilayah Yogyakarta). Ke depannya kami akan terus mendorong jasa keuangan untuk meningkatkan penyaluran subsidi bunga yang dibuat khusus bagi pelaku UMKM ini," jelasnya secara daring melalui laman resmi DPD RI Yogyakarta, pada Kamis (04/03/2021)

Adapun relaksasi suku bunga yang didapat UMKM disesuaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang tata cara pemberian subsidi bunga.

Di mana, untuk kredit dengan nominal sampai dengan senilai Rp 500 juta subsidinya 6 persen pada 6 bulan pertama  dan 3 persen pada 3 bulan kedua.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Targetkan Serapan Bank Sampah Bisa Mencapai 5 Persen

Sedangkan, kredit dengan nominal di atas Rp500 juta sampai Rp 10 miliar akan mendapatkan subsidi 3 persen pada 3 bulan pertama dan 2 persen pada 3 bulan kedua.

"Dalam penyalurannya debitur tidak diperbolehkan dalam daftar hitam nasional serta harus tergolong pembayaran kredit lancar. Karena, industri jasa keuangan juga tidak boleh asal dalam pemberian kreditnya. Namun demikian, kami tetap mendorong masyarakat yang sesuai dengan kriteria untuk memanfaatkan fasilitas ini," urainya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved