Layani Warga Secara Terpadu dan Berbasis TI, Wali Kota Magelang Tanda Tangani Penyelenggaraan MPP
Wali Kota Magelang Muchamad Nur menjelaskan, penyelenggaraan MPP merupakan salah satu program unggulan Kota Magelang yang akan diluncurkan pada 2022.
Penulis: DNA | Editor: MGWR
TRIBUNJOGJA.com - Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengatakan, penandatangan komitmen Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi langkah awal Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang dalam rangka mempercepat dan menyederhanakan proses pelayanan perizinan bagi masyarakat.
“Dengan adanya komitmen ini, kami berharap dapat melayani warga Kota Magelang dalam satu tempat secara terintegrasi dan terpadu berbasis teknologi informasi (TI),” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Jogja, Kamis (4/3/2021).
Pernyataan tersebut Aziz sampaikan usai menandatangani komitmen penyelenggaraan MPP pada 2021 dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ((Kemenpan RB) di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (2/3/2021).
Pada kegiatan yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) ketat itu, turut dilakukan penandatanganan komitmen bersama 24 bupati dan 16 wali kota di Indonesia. Penandatanganan disaksikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa.
Aziz menjelaskan, penyelenggaraan MPP merupakan salah satu program unggulan Kota Magelang yang akan diluncurkan pada 2022.
Sebagai penyelenggara MPP, organisasi perangkat daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang telah melaksanakan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah yang akan bergabung dan menyiapkan payung hukum.
Tak hanya instansi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta juga ikut dalam koordinasi tersebut.
"Disamping itu, kami juga menyiapkan sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM) pelayanan dan sistem informasi pelayanan yang terintegrasi hingga pelaksanaan peluncuran MPP nanti," ujar Aziz, didampingi Sekretaris Daerah Joko Budiyono dan Kepala DPMPTSP Muchamad Abdul Azis.
Menurutnya, Pemkot Magelang melalui DPMPTSP sudah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pembahasan MPP. Rakor tersebut dilaksanakan bersama lingkup internal maupun instansi vertikal, BUMN atau BUMD, swasta dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun hal yang dibahas antara lain, terkait pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 50 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan MPP dan konsultasi dengan Kemen PANRB dan penandatanganan komitmen kepala daerah.
“Masyarakat Kota Magelang bisa mendapatkan banyak layanan di MPP. Mulai dari mengurus kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP),” jelas Aziz.
Selain itu, sambung dia, MPP juga melayani masyarakat dalam mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), online single submission (OSS), aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik (SiCantik), reklame, pembuatan dan perpanjangan paspor sampai mengurus sertifikat tanah.
Kepala DPMPTSP Kota Magelang Muchamad Abdul Azis menjelaskan, MPP Kota Magelang dapat mengakomodasi lebih dari 300 jenis layanan dari 30 instansi yang bergabung.
Menurut Abdul Azis, MPP menjadi simbol pemerintah dalam upaya memberikan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan berintegritas tanpa pungutan liar.
“Dengan membangun kerja sama dan budaya melayani, kami optimis dapat meningkatkan daya saing investasi di daerah melalui MPP,” ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/wali-kota-magelang-muchamad-nur-aziz-tanda-tangani-mpi-2021.jpg)