Tenaga Bantuan Pemda DIY Tercover Jaminan Sosial BP Jamsostek

BP Jamsostek Yogyakarta melakukan penandatanganan rencana kerja bersama Pemerintah DI Yogyakarta

dok.istimewa
Penandatanganan rencana kerja bersama BP Jamsostek dengan Pemda DI Yogyakarta tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga bantu (Naban) lingkungan Pemda DI Yogyakarta, Selasa (2/3/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Yogyakarta melakukan penandatanganan rencana kerja bersama Pemerintah DI Yogyakarta tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga bantu (Naban) lingkungan Pemda DI Yogyakarta, Selasa (2/3/2021).

Bertempat di Gedung Pracimosono, Komplek Kepatihan Yogyakarta, BP Jamsostek Yogyakarta dalam kesempatan tersebut juga menyerahkan santunan secara simbolis kepada 4 perwakilan ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia pada saat tugas.

Mereka adalah 1 tenaga kerja dari Balai RTPD DIY, 1 tenaga kerja dari SMA N 1 Sanden,  1 tenaga kerja dari SLB Negei Pembina, dan 1 orang tenaga kerja dari SMA N 1 Cangkringan.

Besarnya santunan yang diperoleh senilai Rp 42 Juta rupiah per orang.  

Kepala BP Jamsostek Yogyakarta, Asri Basir, mengatakan penandatanganan rencana kerja ini sebagai bentuk sinergitas pemerintah daerah dengan BP Jamsostek dan ditindaklanjuti penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur DI Yogyakarta dengan Direktur Utama BP Jamsostek, November 2020 lalu.

"Saya menghaturkan terima kasih kepada Pemda DI Yogyakarta atas dukungannya terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di DI Yogyakarta yang telah mendaftarkan tenaga bantu pada program BP Jamsostek," ujar Asri Basir.

Asri Basir mengatakan, BP Jamsostek selalu hadir untuk kesejahteraan pekerja.

Adapun dalam masa pandemi Covid-19 ini, terdapat tiga momentum BP Jamsostek di antaranya kenaikan manfaat/ iuran tetap (PP No. 82 Tahun 2018), relaksasi iuran di masa pandemi diskon hingga 99 persen iuran (JKK, JKM), dan bantuan subsidi upah kepada tenaga kerja.

"Total relaksasi untuk iuran Naban Pemda DI Yogyakarta mulai Agustus 2020- Januari 2021 sebesar Rp 255. 440.969. Sedangkan bantuan subsidi upah tenaga kerja sesuai PP 14 tahun 2020, tenaga bantu menerima bantuan subsidi upah (BSU) sekitar Rp 8,3 Miliar," jabar Asri Basir.

Lebih lanjut, berdasar laporan data kepesertaan, tingkat kepesertaan aktif di DI Yogyakarta pada Februari 2021 sejumlah 212.357.

Sedangkan tingkat kepesertaan aktif tenaga bantu Pemda DI Yogyakarta per Februari sejumlah 3459.

"Dalam pelaksanaan rencana kerja ini, tentunya kami mohon arahan dan masukan dari jajaran Pemda DI Yogyakarta, untuk dapat meningkatkan coverage perlindungan ketenagakerjaan di DI Yogyakarta," harap Asri Basir.

Dalam kesempatan yang sama, Sekda DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji, menyebutkan banyak hal yang harus disampaikan kepada masyarakat bahwa asuransi atau jaminan sosial ketenagakerjaan atau jaminan sosial yang lainnya sangat diperlukan di dalam proses sehari-hari.

Sebagai wujud tanggung jawab Pemda DI Yogyakarta terhadap Naban di lingkungan Pemda DIY, pemerintah mengikutsertakan Naban untuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sekaligus sebagai contoh kepada para lembaga/pengusaha yang memiliki tenaga kerja.

Selain untuk memenuhi kewajiban yang diamanatkan kepada Pemda DIY, tujuan diikutsertakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Naban dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi pegawai dan tenaga kerja.

Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, Naban dalam jangkauan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Naban semuanya kita ikut sertakan di dalam jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu, mulai dari yang kerja di Kepatihan ini sampai di sekolah-sekolah baik SMA, SMK maupun SLB kita ikutkan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved